Pimpinan DPRD Padangpariaman |
Padangpariaman – Kabupaten Padangpariaman memiliki potensi besar dalam berbagai sektor. Namun sayangnya potensi tersebut belum tergali secara maksimal. Sehingga banyak sektor sektor pendapatan asli daerah PAD yang belum mampu memberikan kontribusi besar bagi daerah.
Hal ini tentu saja menjadi fokus DPRD Padangpariaman. Komisi 3 DPRD Padangpariaman yang membidangi sektor pendapatan daerah, terus berupaya melahirkan sejumlah regulasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padangpariaman. Baik berupa pajak ataupun retribusi. Sebab, peningkatan PAD dinilai sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat.
Ketua Komisi 3, Hasan Basri. |
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu kita harus terus mendorong dan bersinergi dengan Pemkab Padangpariaman. Sehingga pemetaan daerah untuk sumbangan kas daerah atau PAD terus meningkat atau mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Padangpariaman, Hasan Basri, Minggu (15/10).
Contohnya di bidang retribusi, kata Hasan, agar memiliki payung hukum sekarang pihaknya dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan. Jadi, sesui dengan UU No 28 Tahun 2009, bahwa restribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan, atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan.
“Berdasarkan UU inilah pemerintah melahirkan regulasi atau kebijkn dalam rangka meningkatkan PAD yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Padangpariaman saat membantu penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan. |
Hasan menjelaskan, regulasi yang akan dibahas di DPRD Padangpariaman untuk terus memaksimalkan atau meningkatkan PAD melalui penggalian potensi daerah, yaitu Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang pajak air, lalu Rancngana Perda tentng perubahan atas Perda No 9 tentang pajak mineral bukan logam.
“Jadi untuk masalah restribusi ini menjadi perhatian keselurahan bagi kita di DPRD dan Pemkab Padangpariaman,” ujarnya.
Ketua Komisi 3 bersama Wakil Ketua DPRD Padangpariaman saat kegiatan reses. |
Selain itu, Hasan turut menjelaskan bahwa sesuai dengan tupoksi, DPRD memiliki peranan dalam pengawasan, perumus hingga penetapan regulasi ataupun penganggaran. Artinya, DPRD memiliki peranan yang besar untuk mendampingi dan mengawasi OPD dalam pembuatan dan pelaksanaan program, sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Makanya, kita sangat apresiasi dan terus mendorong OPD untuk berinovasi dalam pelayanan. Contohnya yang dilakukan OPD mitra kita, yaitu DPMPTP, sangatlah inovatif dan mempermudah masyarakat mengurus perizinan. Jadi kita akan terus mendukung penganggarannya sehingga sejalan dengan kebijakan yang inovatif itu,” pungkasnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Padangpariaman saat melakukan peninjauan objek wisata potensial. |
DPRD berharap ke depan agar pemerintah daerah Padangparianan dapat memacu pendapatan asli daerah, sehingga sumber pendapatan daerah dapat dimaksimalkan guna kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar