![]() |
Walikota Sawahlunto dan Kajari jalin kerjasama di bidang hukum. |
Sawahlunto – Pemerintah Kota Sawahlunto jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerjasama itu, maka Pemko dapat meminta bantuan hukum atau pun pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Walikota Deri Asta dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami, di Balaikota Kamis (17/01).
Dikatakan Walikota Deri Asta, kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi – regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka tentu pengurusan hal – hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.
“Arti pentingnya kerjasama ini, kita di Pemko mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini penting, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan – aturan hukum. Maka tentu harus selalu awas dan memahami persoalan hukum,” kata Deri, yang didampingi Wakil Walikota Zohirin Sayuti.
Namun, Deri menekankan bahwa kehadiran kerjasama tersebut bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.
“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk – petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami. Disebutkan dia, kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko,” kata Khunaifi. (Yudha)