Walikota Pariaman Genius Umar serahkan sertifikat tanah kepada 50 warga pemilik tanah di balaikota, Senin 14/1. (Poto: Phaik) |
Pariaman – Walikota Pariaman Genius Umar mendorong masyarakat Pariaman agar mengurus sertifikat atas kepemilikan hak tanah agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk 50 orang pemilik tanah yang berada di Desa Padang Biriak-biriak Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, di Aula Balaikota Pariaman, Senin (14/1),
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Sudaryanto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman Rita Sastra dan dihadiri Forkopimda Pariaman dan Kepala OPD Pemko Pariaman.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan program ini untuk memberikan pelayanan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, jelas Genius, Kota Pariaman juga telah memiliki tata ruang yang baik, dan berharap Kantor BPN Sumbar dan BPN Pariaman dapat bekerjasama dengan Pemko Pariaman dalam melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2019 ini.
“Dengan harapan, jumlah masyarakat yang akan mengurus pendaftaran tanah dan mendapatkan sertifikat akan bertambah dan lebih banyak lagi kesadaran dari masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga terhindarkan sengketa tanah,” ujar Genius.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Sudaryanto mengatakan pembuatan sertifikat tanah sangatlah penting, karena tujuannya untuk mencapai tertib administrasi pertanahan serta mempercepatan kepastian hukum yang sesuai dengan amanat pemerintah pusat.
“Sehingga di tahun 2025 mendatang, tidak ada lagi tanah yang tidak terdaftar dan semua telah mendapatkan sertifikat yang menguraikan bentuk bidang, luas dan letak tanah dalam mengurangi sengketa tanah dan lahan,” ujar Sudaryanto.
Dengan adanya sertifikat, lanjutnya, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanahnya, namun juga dapat memanfaatkannya sebagai akses untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. (Fadhil/Phaik)
Komentar