Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Jokowi Menampar Pers Indonesia

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:43
Share on FacebookShare on Twitter

Catatan: Syofiardi Bachyul Jb : Ketua Majelis Etik Nasional AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

Saya sangat kecewa mendengar kabar Presiden Joko Widodo memberikan grasi keringanan tahanan kepada I Nyoman Susrama, dari hukuman penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun. Apa maksudnya?

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Susrama divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 (9 tahun lalu) karena terbukti sebagai otak sekaligus pelaku pembunuhan berencana terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan harian Radar Bali (Grup Jawa Pos), pada 2009.

Susrama (bersama 8 rekannya) divonis bersalah karena melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman berat terhadap Susrama sebenarnya angin segar bagi perjuangan kebebasan pers di Indonesia, sebab cukup banyak tindak kekerasan kepada wartawan dan media di Indonesia hingga wartawan kehilangan nyawa. Dari banyak kasus, kasus ini termasuk ditangani dengan baik secara hukum dan pelakunya dihukum dengan berat.

Satu hal yang perlu dicatatan: kasus ini tidak hanya kriminal murni, tetapi juga terkait dengan kebebasan pers dan pemberantasan korupsi.

Terkait dengan kebebasan pers karena menyangkut keselamatan nyawa wartawan dalam menyampaikan kebenaran. Terkait dengan dengan pemberentasan korupsi, karena wartawan Prabangsa, kehilangan nyawanya demi memberitakan korupsi proyek pembangunan sekolah di Bali.

Saya masih memiliki sedikit dugaan positif kepada Jokowi. Mungkin Sang Presiden tidak teliti melihat kasus per kasus karena dikabarkan ada 115 orang narapidana yang diberikan grasi. Tetapi jika dugaan saya ini keliru, Jokowi berarti sengaja menampar pers Indonesia.

—
Berikut saya sertakan Siaran Pers AJI Denpasar yang meminta grasi ini DIANULIR.

(Siaran pers)

AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan

Pemberian grasi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.

Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut.

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010 namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.

Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.

Nandhang R.Astika,
Ketua AJI Denpasar
Miftachul Huda,
Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Pemkab Padangpariaman Perkuat Kerjasama dengan TVRI

Jumat, 29 Mei 2026 | 22:34

Padangpariaman Raih WTP ke 13

Jumat, 29 Mei 2026 | 22:27

Idul Adha, JKA Ingatkan Masyarakat Pentingnya Semangat Pengorbanan

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

JKA Ajak Warga Padangpariaman Perkuat Rasa Kebersamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:41

Sapi Qurban Presiden Disembelih di Kuranji Hulu Padangpariaman

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:33

Polda Sumbar Temukan Gudang Penimbunan Solar Diduga untuk Tambang Ilegal di Solok

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:42

Pemko Pariaman akan Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Balaikota Pariaman

Senin, 25 Mei 2026 | 07:57

Walikota Pariaman Serahkan 7 Proposal ke Menteri PPN/Kepala Bappenas

Senin, 25 Mei 2026 | 07:54

Walikota Pariaman Perjuangkan RSUD dr. Sadikin Naik Tipe

Senin, 25 Mei 2026 | 07:51

785 Pekerja Rentan Telah di Tanggung Melalui Tuwai Ketan

Senin, 25 Mei 2026 | 07:00

Pemko Pariaman Gelar Konsultasi Publik RDTR

Senin, 25 Mei 2026 | 06:56

Walikota Pariaman Turnamen Aro Tani Mini Series

Senin, 25 Mei 2026 | 06:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.