Walikota Sawahlunto, Deri Asta, menerima guru honor kategori K2 di pondopo Rabu, 31/1. |
Sawahlunto – Walikota Deri Asta undang puluhan tenaga honorer K2 di lingkungan Pemko Sawahlunto ke rumah dinas Walikotaa Rabu 30/1.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan para tenaga honorer K2 itu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada walikota. Dari berbagai aspirasi yang disampaikan, didominasi oleh keraguan pada rencana pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Disampaikan Ketua Forum Tenaga Honorer K2 Sawahlunto, Ronny bahwa pihaknya merasa keberatan dengan mekanisme pengangkatan PPPK itu.
“Kami cukup galau juga dengan rencana pengangkatan PPPK ini, sekilas memang baik dan bagus. Namun melihat sampai sekarang seperti masih mengambang, belum ada peraturan dari Kementerian segala macam, kami kan jadi ragu juga,” tutur Ronny.
Ditambahkan dia, apalagi menyangkut pengangkatan PPPK ini juga harus melalui tes nasional berbasis komputer layaknya tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam kesempatan yang sama, tenaga honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) juga mengadukan keluhannya, yakni terkait status mereka sejak SMA diambil kewenangan administrasinya oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“Kami yang tenaga honorer administrasi di SMA ini ada 5 orang. Jadi kegalauan yang kami alami ini karena kini kami dari Dinas Pendidikan Provinsi tidak diberikan SK, juga gaji itu pun diberikan oleh sekolah, bukan dari Provinsi,” sebut Reni Anggraeni, tenaga honorer di SMA Negeri 2 Sawahlunto.
“Untuk gaji ini, kami hanya digaji satu juta seratus ribu rupiah per bulan. Gaji itu tidak kami terima per bulan. Dibayarkannya empat bulan sekali,” ungkap Reni.
Padahal, ujar dia, dulu sebelum pengelolaan SMA dialihkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, dirinya sudah memiliki SK Walikota.
Menanggapi ‘curhat’ dari para tenaga honorer K2 itu, Walikota Deri Asta mengatakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK memang sampai saat ini masih belum bisa dilaksanakan di daerah. Disebabkan untuk Peraturan Menteri (Permen) maupun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan belum turun dari pusat.
“Kita tentu menyesuaikan dengan regulasi, dalam hal ini regulasi tentang PPPK ini regulasi dari pusat. Nah regulasi teknis itu lah yang belum turun dari pusat. Sehingga kita juga belum bisa bergerak,” ujar Deri.
Namun, Deri Asta menyatakan bahwa tentunya Pemko akan tetap mengakomodir berbagai keluhan yang disampaikan tersebut melalui jalur birokrasi sesuai ketentuan.
“Kita sudah kumpulkan keluhan – keluhan bapak ibu. Dalam hal ini Pemko tentu bertindak sesuai regulasi, sesuai jalur birokrasi. Kita fasilitasi nanti menyampaikan aspirasi bapak ibu ke pihak terkait di Provinsi maupun di pusat,” janji Deri. (Yudha)
Komentar