Pariaman – Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menandatangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Negeri Pariaman kelas IB, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di gedung Pengadilan Negeri Pariaman kelas IB, Kamis (28/2).
Penandatangan ini diawali oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Sapta Diharja, dan diikuti oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Ketua DPRD Kota Pariaman, Faisal, Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Helmi Yunettri, Ketua LKAAM Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, Paw Ketua LKAAM Kabupaten Padang Pariaman, Damsuar, perwakilan Polres Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Kejaksaan Pariaman, dan LSM anti Korupsi LAKI.
Mardison Mahyuddin mengapresiasi dan menyambut baik dengan dicanangkannya pembangunan zona integritas diwilayah kerja Pengadilan Negeri Pariaman, yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padanag Pariaman.
“Kita berharap dengan dicanangkannya pembangunan zona integritas ini, baik pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman akan terbebas dari Korupsi dan Pungli, sehingga akan tercipta WBK dan WBBM, seperti yang kita cita-citakan bersama”, tuturnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini juga mengatakan bahwa hal ini mencerminkan bahwa top pemerintahan yang ada di daerah telah menyatakan kesiapan dan kesanggupan menjadi Pemerintah Daerah yang berpredikat ZI, demi mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
“Zona Integritas adalah tujuan akhir, bukan WBK atau WBBM, karena WBK atau WBBM adalah sebuah proses, suatu cara untuk menjadikan daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas, sehingga tujuan kita untuk tidak ada lagi Korupsi di daerah kita, dapat kita implementasikan”, tukasnya.
Lebih lanjut Mardison mengatakan untuk menuju predikat WBM dan WBBM, memang tidak mudah, kita harus memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Diharapkan Zona Integritas ini dapat betul-betul diterapkan oleh semua pemangku kepentingan dan stakholder, sehingga daerah kita nantinya akan bersih, transparan dan bebas dari korupsi”, ulasnya mengakhiri. (J)
Komentar