Mentawai – Pasca libur lebaran, Sekda Kabupaten kepulauan Mentawai Martinus Dahlan melaksanakan inpeksi mendadak (Sidak) kepada pegawai di jajaran pemerintah Kabupaten Mentawai, pada Senin (10/6/2019).
Sidak dilakukan ke beberapa OPD yang ada di Pemkab Mentawai, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan serta Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa.
Ketika mendatangi Dinas tersebut, Martinus melihat absensi sambil membacakan nama pegawai.
Martinus mengatakan setelah diproses Kemenpan RB, hasil Sidak laporan absensi kehadiran melalui Aplikasi dikeluarkan pada 10 Juli 2019 mendatang. Sesuai peraturan Kemenpan RB PP No 53 tahun 2010 pasal 3 tentang pelanggaran kedisiplinan ASN.
Adapun bentuk Sanksi yang diberikan ialah pelanggaran kedisplinan Berat, Sedang dan Ringan.
“Jika ada ASN selama 46 hari tidak masuk kerja itu sanksinya berat atau dapat diberhentikan. Sedangkan bagi ASN yang dapat sanksi sedang seperti penurunan pangkat dan tidak dibayarkannya uang tunda. Sementara Sanksi ringan seperti teguran secara tertulis,” ujar Martinus
Berdasarkan hasil sidak, ditemukan beberapa kantor OPD yang tidak representatip, sehingga sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Namun Martinus masih memberikan Toleransi kepada ASN yang tidak masuk hari pertama kerja usai libur lebaran dikarenakan kapal antar pulau baru beroperasi. (Melisa)