Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bantuan Belum Disalurkan, Mahyeldi Enggan Disalahkan

Jumat, 24 April 2020 | 12:56
Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah.

Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang enggan disalahkan terkait belum disalurkannya bantuan kepada masyarakat yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pihaknya telah memberikan data kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Sumbar. Data yang diberikan sesuai dengan “by name byaddress” yang merupakan jumlah warga yang berhak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah.

BacaJuga

Ketua DPRD Pariaman Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Kemajuan Daerah

𝐃𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐩𝐨𝐥 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧

“Tapi mana yang disetujui provinsi kami belum terima umpan baliknya. Karena dari bapak presiden dan dari kejaksaan juga menyampaikan jangan sampai overlap,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers online yang diadakan IJTI Sumbar, Selasa, (21/4/2020).

Jumlah masyarakat Kota Padang yang diserahkan Pemko kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai penerima bantuan sebanyak 74.661.

Kemudian 28.594 ditanggung oleh pusat melalui skema bantuan DTKS dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos. Sementara 13.415 ditanggung provinsi dengan pemberian BLT.

“Kalau datanya masih sama kita sanggup memberikan uang tunai sama seperti yang diberikan provinsi. Kota padang sudah memilah dan yang ditanggung kota sebanyak 68.666,” kata Medi Iswandi Kepala Bappeda Kota Padang Jumat (24/4).

Ditambahkan Medi, Pemko Padang tidak ingin terjadi kesalahan dalam pembagian bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga Pemko membutuhkan waktu memilah agar tidak ada masyarakat yang menerima dua kali.

“Saat ini kesulitan memilah mana yang diberikan oleh provinsi, mana diberi pusat mana yang ditanggung kota. Sudah disampaikan ke pusat by name by adress disesuaikan dengan NIK. Satu orang diberi dua kali tentu akan terjadi kesalahan yang berujung kepada konsekuensi hukum,” ujarnya.(Jamal)

Share57TweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD Pariaman Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:52

...

𝐃𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐩𝐨𝐥 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:30

...

𝐌𝐓𝐐 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:28

...

20 Orang Pengrajin Dilatih Membuat Batik Cap

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:19

...

Batik Sampan Telah Memiliki Sertifikat Merek

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:17

...

Bupati Padangpariaman Terima Kunjungan Danrem 032/Wirabraja

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:46

...

Padangpariaman Terima Bantuan Excavator di Rakornas KKP

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:44

...

Padangpariaman Gelar Iven Lari Tanpa Alas Kaki di Pantai

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:42

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.