Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang enggan disalahkan terkait belum disalurkannya bantuan kepada masyarakat yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pihaknya telah memberikan data kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Sumbar. Data yang diberikan sesuai dengan “by name byaddress” yang merupakan jumlah warga yang berhak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah.
“Tapi mana yang disetujui provinsi kami belum terima umpan baliknya. Karena dari bapak presiden dan dari kejaksaan juga menyampaikan jangan sampai overlap,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers online yang diadakan IJTI Sumbar, Selasa, (21/4/2020).
Jumlah masyarakat Kota Padang yang diserahkan Pemko kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai penerima bantuan sebanyak 74.661.
Kemudian 28.594 ditanggung oleh pusat melalui skema bantuan DTKS dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos. Sementara 13.415 ditanggung provinsi dengan pemberian BLT.
“Kalau datanya masih sama kita sanggup memberikan uang tunai sama seperti yang diberikan provinsi. Kota padang sudah memilah dan yang ditanggung kota sebanyak 68.666,” kata Medi Iswandi Kepala Bappeda Kota Padang Jumat (24/4).
Ditambahkan Medi, Pemko Padang tidak ingin terjadi kesalahan dalam pembagian bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga Pemko membutuhkan waktu memilah agar tidak ada masyarakat yang menerima dua kali.
“Saat ini kesulitan memilah mana yang diberikan oleh provinsi, mana diberi pusat mana yang ditanggung kota. Sudah disampaikan ke pusat by name by adress disesuaikan dengan NIK. Satu orang diberi dua kali tentu akan terjadi kesalahan yang berujung kepada konsekuensi hukum,” ujarnya.(Jamal)