Lintassumbar.id – Pemerintah daerah di Sumbar agaknya harus belajar dari Pemko Bukittinggi bagaimana cara membagikan paket sembako kepada masyarakat yang mengalami guncangan ekonomi akibat Pandemi virus corona disease (Covid-19).
Di saat daerah lain di Sumbar masih menunggu untuk menyelaraskan bantuan dari pusat dengan daerah, Pemko Bukittinggi telah lebih dulu membagikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat.
“Sebanyak 59.000 jiwa masyarakat Kota Bukittinggi sudah menerima paket sembako yang dibagikan dalam 2 tahap,” ungkap Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat wawancara daring dengan awak media yang digagas IJTI Sumbar Selasa (28/4).
Untuk tahap pertama Pemko Bukittinggi menyasar masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 19.500 jiwa. Bantuan yang diberikan berupa beras, minyak goreng, makanan kaleng dan telur.
Sedangkan untuk tahap kedua pembagian paket sembako dibagikan kepada 38.500 masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. Bantuan yang disalurkan berupa beras, minyak goreng, gula, tepung dan perlengkapan mandi.
Dalam pembagian Pemko Bukittinggi melibatkan RT, lurah, PSM termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas.Tim yang dibentuk dari berbagai unsur itu kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pendataan kepada masyarakat.
“Yang kita lihat itu rumah tangganya dulu, pantas dan patut tidak dibantu. Kalau mereka mengaku butuh, diberikan namun harus menandatangani surat pernyataan,” kata Ramlan.
Terkait dengan persoalan penerima ganda yang menjadi ketakutan dari beberapa Kepala Daerah sehingga belum berani menyalurkan bantuan, Ramlan menyatakan tidak perlu mengkhawatirkannya selama yang dilakukan demi kepentingan masyarakat banyak.
“Kalau semua kita takut, bagaimana masyarakat mau makan. Kecuali yang kita takutkan kita beli dan kita bawa pulang itu baru salah, selama itu demi masyarakat kenapa takut,” tegasnya.
Anggaran untuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19, kata Ramlan bersumber dari dana Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bukittinggi serta dana belanja tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. (Jamal)
Komentar