Lintassumbar.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini Rabu (22/4) di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar). Pantauan posko check point di perbatasan Padang-Padang Pariaman di jalan Adinegoro terlihat masih banyak masyarakat dari luar yang masuk ke Kota Padang.
Pemko Padang sudah mendirikan 11 posko check point untuk memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Padang. Yakni di batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya, batas kota Anak Aie, batas kota Bungus, depan kantor Dishub Mato Aie, samping Basko, depan Polsek Kuranji, depan Polsek Lubuk Begalung, depan Polsek Padang Timur, depan Polsek Pauh, depan Polsek Lubuk Kilangan, dan batas kota Lubuk Paraku.
“Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan kita akan melakukan pembatasan. Membatasi jumlah penumpang kendaraan dan melarang pengendara motor berboncengan yang bukan dari alamat yang sama,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Posko Check Poin depan Basko Padang.
Sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, semua masyarakat luar yang masuk ke wilayah Sumbar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanpa terkecuali.
Itu juga yang dialami Bupati Agam Indra Catri yang melakukan perjalanan dari Kabupaten Agam menuju ke Kota Padang. Di posko pemantauan PSBB di jalan Adinegoro kendaraan Indra Catri diberhentikan dan diminta untuk memeriksakan diri.
“Harus itu, harus ikut protokolnya ya. Memang saya lagi kontrol baik yang di Agam maupun di tempat lain. Karena bagi Agam sangat penting sekali, semakin ketat di Padang semakin aman Agam,” ujar Indra Catri.
Kemudian di posko check poin di depan Basko, banyak terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan diberhentikan petugas. Penumpang sepeda motor yang punya KTP tidak di alamat yang sama dengan pengendara diturunkan dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan kota.
“Saya di alamat yang sama, ini adik saya yang membawa motor. Tapi KTP nya berbeda karena adik dari kampung,” kata Irna salah seorang warga Padang yang diturunkan karena berboncengan sepeda motor. (Jamal)