Lintassumbar.id – Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meminta bupati/walikota penerima Dana Desa bergerak cepat memastikan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) berjalan, sehingga guliran Dana Desa bisa memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di saat badai wabah Covid 19 melanda ini.
Dalam suratnya, tertanggal 2 April 2020, Gubernur Irwan Prayitno meminta bupati/wako aktif melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa, yang saat ini telah cair tahap pertama sebesar 40 persen. Di saat hantaman wabah Covid, tentu saja penggunaan Dana Desa bisa menjadi solusi.
“PKTD diharapkan dapat menampung tenaga kerja yang menganggur akibat wabah Covid. Pagi bekerja dan sore hari sudah dapat upah. Namun dalam pelaksanaan PKTD, Wali Nagari/Kepala Desa harus mematuhi Protokol Covid 19 yaitu menjaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun,” kata Gubernur Irwan Prayitno, yang didampingi Kepala Dinas PMD Sumbar Syafrizal.
Dalam pantauan Dinas PMD Sumbar, sejauh ini sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan PKTD, yaitu Kab. 50 Kota, Kota Pariaman, Kab. Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kab. Pasaman Barat.
“Alhamdulillah di awal April 2020 ini sudah ada kabupaten/kota yang memulai PKTD. Kita harapkan semua daerah melaksanakan PKTD,” kata Syafrizal.
Selain menggenjot PKTD, Kadis PMD Sumbar meminta Wali Nagari/Kepala Desa segera melakukan Perubahan APBD Nagari atau APBDes dengan memasukkan kegiatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
Ganti kegiatan fisik atau pelatihan dengan pengadaan hand sanitizer, disinfektan, masker, operasional Relawan Covid 19, pompa penyemprot dan lain-lain.
“Pencegahan wabah Covid ini butuh biaya dan tenaga serta peralatan, maka anggarkan saja semua kebutuhan itu dalam APBNag,” kata Syafrizal.
Dalam teknis penggunaan Dana Desa, para Wali Nagari/Kepala Desa memiliki banyak tempat bertanya. Tidak saja kepada Kadis PMD kabupaten/kota, juga kepada Pendamping Desa serta Tenaga Ahli yang jumlahnya cukup banyak.
“Kita berharap dalam suasana wabah Covid ini semua Wali Nagari/Kepala Desa bergerak cepat, namun tetap dalam koridor aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Komentar