Lintassumbar.id – Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berencana melakukan pembatasan pergerakan kapal antar pulau sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Disease (Covid-19).
Pembatasan pergerakan kapal antar pulau dilakukan setelah ditemukannya 1 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mentawai. Sejauh ini kapal antar pulau masih melayani pengangkutan penumpang di dalam wilayah Mentawai.
“Kapal antar pulau tidak boleh lagi bawa orang, hanya barang. Karena supaya dari Sipora jangan menyebrang ke Sikakap atau Siberut,” ungkap Bupati Mentawai Yudas Sabagalet saat wawancara daring yang digagas IJTI Sumbar beberapa waktu lalu.
Penerapan pembatasan wilayah dengan melarang kapal antar pulau mengangkut penumpang dilakukan oleh Pemkab Mentawai untuk menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan WHO menjadi Pandemi Global.
“Ini saya mau menyelamatkan banyak orang, jangan kita korbankan banyak orang demi 1, 2, 3 orang,” tegasnya.
Sebelumnya Pemkab Mentawai sudah terlebih dahulu melarang kapal pengangkut penumpang Mentawai Fast yang melayani rute Padang-Mentawai pada 27 Maret lalu.
Selain itu Pemkab Mentawai juga telah mengirimkan surat kepada Kementrian Perhubungan untuk menghentikan sementara operasional Bandara Rokot untuk mendukung pembatasan wilayah yang mereka lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Jamal)