Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) esok terhitung mulai pukul 00:00 WIB nanti malam. PSBB akan berlangsung semalam 2 minggu atau 14 hari ke depan.
“Sumatera Barat (Sumbar) memulai PSBB pada 22 April 2020 hari Rabu pukul 00.00 WIB,” tegas Irwan Prayitno, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan, pihaknya mengikuti secara tegas PSBB yang ada di aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.Lalu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Dia menjelaskan, yang disebutkan dengan tegas dalam aturan tersebut, kendaraan hanya dibolehkan membawa penumpang 50 persen dari total kapasitas. Jika melanggar akan diturunkan.
“Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan hanya isi tiga orang,” tegas Irwan Prayitno.
Untuk itu, menurut Irwan Prayitno, perlu sosialisasi ke kabupaten-kabupaten di perbatasan. Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati provinsi tetangga terkait PSBB di Sumbar.
“Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung,” kata Irwan Prayitno.
Di pelabuhan tersebut, perwakilan Sumbar di Jakarta diminta untuk menyampaikan Sumatera Barat adalah kawasan PSBB.
“Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi,” tutur Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno berharap, selama masa PSBB masyarakat Sumbar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Kalau pun terpaksa untuk keluar rumah masyarakat akan dibatasi, baik jumlah, kegiatan atau aktivitasnya.
“Yang boleh buka adalah layanan untuk kepentingan kebutuhan makan minum dan kebutuhan pokok serta kebutuhan harian,” imbuh Irwan Prayitno.
Sementara, untuk teknis karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan walikota untuk membuat aturan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Jika ada perbedaan tidak masalah, tapi sifat spesifiknya betul-betul khusus, tidak membatalkan aturan yang sudah berlaku umum di Permenkes,” ucap Irwan Prayitno.(Jamal)