Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

7 Pelanggar PSBB di Padang Dihukum Menyapu Jalan

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:56
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Pada hari pertama penerapan sanksi, Dinas Perhubungan memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa kerja sosial kepada 7 masyarakat yang sama sekali tidak memiliki masker.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

“Sopir ada 6 orang dan 1 penumpang angkot, diberikan sanksi karena tidak ada sama sekali memiliki masker,” ungkap Dian Fakhri Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Selasa (19/5).

Disebutkan Dian Fakhri pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB pada hari pertama pelaksanaannya belum ditemukan banyak pelanggaran seperti sebelumnya.

“Sudah banyak yang tahu karena sudah disosialisasikan sehingga tidak banyak ditemukan pelanggar PSBB” jelasnya.

Dian menyampaikan di hari pertama petugas belum terlalu mengetatkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi melakukan kerja sosial diberikan kepada mereka yang sama sekali tidak memiliki masker.

“Tadi itu yang tidak punya masker sama sekali baru kita berikan sanksi dengan memakaian rompi, kemudian mereka diminta menyapu jalan dan memungut sampah karena tidak memiliki masker,” kata Dian.

Sementara untuk pelanggaran aturan PSBB lainnya seperti membawa penumpang melebihi setengah dari kapasitas kendaraan, petugas kata Dian masih memberikan teguran secara lisan.

“Masyarakat yang duduk di depan kemudian disuruh pindah ke belakang sesuai dengan aturan PSBB. Tapi mulai besok tentu akan lebih kita ketatkan pemberian sanksi,” terangnya.

Dijelaskan Dian, pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB dimaksudkan agar masyarakat Kota Padang dapat menahan diri untuk sementara waktu tidak ke luar rumah.

Jika diharuskan keluar rumah, masyarakat diminta menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dengan tetap menggunakan masker hingga menerapkan physical distancing saat berada di luar.(Jamal)

Share163TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.