Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).
Pada hari pertama penerapan sanksi, Dinas Perhubungan memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa kerja sosial kepada 7 masyarakat yang sama sekali tidak memiliki masker.
“Sopir ada 6 orang dan 1 penumpang angkot, diberikan sanksi karena tidak ada sama sekali memiliki masker,” ungkap Dian Fakhri Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Selasa (19/5).
Disebutkan Dian Fakhri pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB pada hari pertama pelaksanaannya belum ditemukan banyak pelanggaran seperti sebelumnya.
“Sudah banyak yang tahu karena sudah disosialisasikan sehingga tidak banyak ditemukan pelanggar PSBB” jelasnya.
Dian menyampaikan di hari pertama petugas belum terlalu mengetatkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi melakukan kerja sosial diberikan kepada mereka yang sama sekali tidak memiliki masker.
“Tadi itu yang tidak punya masker sama sekali baru kita berikan sanksi dengan memakaian rompi, kemudian mereka diminta menyapu jalan dan memungut sampah karena tidak memiliki masker,” kata Dian.
Sementara untuk pelanggaran aturan PSBB lainnya seperti membawa penumpang melebihi setengah dari kapasitas kendaraan, petugas kata Dian masih memberikan teguran secara lisan.
“Masyarakat yang duduk di depan kemudian disuruh pindah ke belakang sesuai dengan aturan PSBB. Tapi mulai besok tentu akan lebih kita ketatkan pemberian sanksi,” terangnya.
Dijelaskan Dian, pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB dimaksudkan agar masyarakat Kota Padang dapat menahan diri untuk sementara waktu tidak ke luar rumah.
Jika diharuskan keluar rumah, masyarakat diminta menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dengan tetap menggunakan masker hingga menerapkan physical distancing saat berada di luar.(Jamal)
Komentar