Lintassumbar.id – Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Bendot mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kematian bayi Isyana di RSUP Dr.M Djamil Padang yang diduga meninggal akibat keterlambatan penanganan medis.
“Terkait dengan meninggalnya pasien seorang bayi di Rumah Sakit M Djamil untuk hari ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan Rumah Sakit Aisyiah Pariaman, tempat pertama kali orang tua membawa korban,” ungkap Bendot Senin (18/5).
Disebutkan Bendot pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap 5 orang saksi yang merupakan pegawai di Rumah Sakit Aisyiah Pariaman tempat pertama kali orang tua bayi Isyana membawa korban.
“Jadi ada 5 orang yang sudah diperiksa pertama adalah dokter yang bertugas pada hari itu, yang kedua kepala ruangan, yang ketiga sopir ambulance yang keempat perawat yang mendampingi korban dirujuk ke M Djamil dan yang kelima adalah perawat,” jelasnya.
Dikatakan Bendot hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi Isyana yang mengacu kepada UU Kesehatan pasal 190 tentang penyedia layanan kesehatan.
“Pemeriksaan terkait dengan UU Kesehatan pasal 190, disebutkan penyedia layanan kesehatan. Jadi nanti setelah saksi-saksi sudah kita periksa baru nanti bisa kita pastikan statusnya,” ujarnya.
Pasalnya kasus meninggalnya bayi Isyana baru dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan.
“Apabila dari hasil penyelidikan sudah bisa ditemukan memang merupakan tindak pidana, baru kami tingkatkan ke penyidikan setelah itu baru kami tetapkan tersangkanya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Isyana bayi berusia 1 tahun yang dirujuk dari Rumah Sakit Aisyiah Pariaman meninggal sebelum mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Dr M Djamil Padang Rabu lalu (29/4).
Bayi Isyana diduga mengalami infeksi pada paru-paru karena tersedak saat disusui dan mengalami sesak nafas seperti gejala awal terjangkit Covid-19, sehingga RSUP Dr M Djamil Padang menangani bayi Isyana sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sehingga sang bayi terlambat diberikan penanganan medis hingga akhirnya meninggal.
Namun orang tua bayi Isyana menolak anaknya ditangani dengan protokol penanganan Covid-19. Tidak terima dengan kematian anaknya, orang tua bayi Isyana melaporkan RSUP Dr M Djamil Padang ke Polda Sumbar.(Jamal)
Komentar