Lintassumbar.id – Diberhentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Alde Maulana (37), penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Kepada LBH Alde menceritakan, dirinya mengikuti tes CPNS pada 2018 di portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SCCN). Alde mengikuti seluruh tahapan dan menerima Surat Keputusan (SK) CPNS Terhitung Masa Tanggal (TMT) 1 Maret 2019.
“Saya kualifikasi pendidikan Sarjana Hukum Unand dengan mengambil formasi disabilitas sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI,” katanya, Senin (1/6/2020) di Kantor LBH Padang.
Setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS kemudian Alde mengikuti Diklatsar Prajabatan selama 4 bulan di Medan, kemudian melakukan habituasi ke tugas masing-masing sesuai dengan keahlian yang telah diajarkan selama Diklatsar.
“Dan dipresentasikan kembali ke Diklatsar apa yang telah ditetapkan tersebut. Kemudian, lanjut ke Diklat jabatan fungsional selama 1 bulan,” terang Alde.
Selesai melaksanakan Diklat di akhir November 2019 Alde ditempatkan di BPK Sumatera Barat pada akhir Januari 2020.
Untuk formasi disabilitas yang diisi oleh 11 orang yang mengisi formasi disabilitas diwajibkan melakukan medical check up, sebagai syarat pengangkatan CPNS di RSPAD Gatot Soebroto.
“Saya mendapat memo dinas lagi untuk medical check up yang kedua. Awal Februari 2020, disitu saya dinyatakan cukup sehat dengan beberapa catatan yang ditulis oleh dokter,” ujarnya.
Istri Alde Maulana, Dewi Ratnasari menyampaikan pada Senin 24 Februari 2020, pelantikan CPNS dilakukan di Kantor BPK Sumbar pukul 14.00 WIB, namun nama suaminya tidak masuk sebagai salah satu orang yang akan dilantik.
“Pelantikan suami saya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Padahal awal Maret gaji sudah masuk, namun ditarik kembali dengan alasan status belum jelas,” sebutnya.
Dewi melanjutkan, selang beberapa hari, atau tanggal 3 Maret, suaminya diberhentikan secara hormat, dalam Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 73/K/X-X.3/03/2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.
“Status CPNS dicabut, di poin ketiga, bila ada perlu direvisi surat ini direvisi kembali,” kata Dewi.
Alde berharap, dirinya mendapatkan kembali haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dirinya harus menanggung beban sebagai seorang suami karena baru saja menikah pada 17 Januari 2020 lalu.
“Sebagai kepala keluarga saya punya tanggungan yang perlu saya nafkahi, ini sangat berpengaruh terhadap diri saya, terhadap istri saya dan keluarga saya,” pungkasnya.
Alde pun sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden dan berkoordinasi dengan LBH Padang, Ombudsman serta Komnas HAM untuk memperjuangkan haknya.(Jamal)
Komentar