Lintassumbar.id – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan protokol di Kota Padang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (30/6).
Hal ini mengacu Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dimana masyarakat dilarang menggunakan trotoar untuk berjualan dan lokasi parkir.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan penertiban dilakukan sebagai respon cepat atas laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi trotoar yang semakin memprihatinkan.
“Hampir rata-rata seluruh trotoar digunakan untuk parkir kendaraan roda empat hingga roda dua serta belasan PKL, kami imbau agar tidak menggunakan dan menyalahi fungsi trotoar,” ujar Alfiadi.
Alfiadi menyebutkan tidak kurang 200 personel Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban di beberapa lokasi di kota Padang.
“Lokasi yang kita lakukan penertiban antara lain jalan Khatib Sulaiman, jalan Veteran, jalan Jati, jalan Sawahan dan jalan Proklamasi,” terang Alfiadi.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP lebih mengedepankan tindakan persuasif terhadap PKL dan masyarakat yang menjadikan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan mereka.
“Untuk sementara kita hanya melakukan teguran secara persuasif, ke depan jika masih juga melanggar tentu akan kita berikan tindakan tegas,” tutup Alfiadi.(Jamal)