Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

LBH Surati BPK RI Terkait Pemberhentian Alde Maulana

Senin, 1 Juni 2020 | 22:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Menanggapi pengaduan Alde Maulana, seorang penyandang disabilitas yang diberhentikan oleh BPK RI, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengaku sudah melayangkan surat kepada BPK Sumbar dan BPK RI untuk mengklarifikasi pengaduan dari Alde Maulana.

“Karena surat-menyurat dari BPK RI, Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh pusat. Kami sudah berkoordinasi dan statusnya masih tahap klarifikasi,” ungkap Indira di Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Menurut Indira, dalam kasus ini LBH Padang berpandangan minimnya paradigma disabilitas di tataran pemerintahan menjadi akar permasalahan hingga terjadi kasus yang menimpa Alde Maulana.

“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” ujarnya.

Selain itu, secara mandiri Alde juga sudah menyurati Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar terkait dengan pemberhentiannya sebagai CPNS.
Dikatakan Indira, negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan UU No 8 Tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dari penyandang Disabilitas.

“Yang tidak mengabaikan, hak teman-teman disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI,” jelasnya.

LBH Padang kata Indira melihat masalah ini berada di tataran norma, yang memang ada ratusan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.

“Kita tahu disabilitas bukan tidak sehat jasmani dan rohani tapi ada kondisi khusus, ketika ada kondisi khusus ada perlakuan khusus dan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara,” terang Indira.

Indira berharap BPK RI segera menjawab surat yang sudah dilayangkan kepada lembaga negara itu sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang pastinya menguras waktu dan tenaga.

“Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus dokter Romi yang lalu. Direspon dengan baik, dengan cepat dan disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui penyandang disabilitas Alde Maulana diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbagai cara telah dilakulan Alde untuk mendapatkan kembali haknya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPK RI, mulai dari mengirim surat kepada Presiden hingga akhirnya meminta bantuan LBH Padang. (Jamal)

Share18TweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.