Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

LBH Surati BPK RI Terkait Pemberhentian Alde Maulana

Senin, 1 Juni 2020 | 22:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Menanggapi pengaduan Alde Maulana, seorang penyandang disabilitas yang diberhentikan oleh BPK RI, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengaku sudah melayangkan surat kepada BPK Sumbar dan BPK RI untuk mengklarifikasi pengaduan dari Alde Maulana.

“Karena surat-menyurat dari BPK RI, Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh pusat. Kami sudah berkoordinasi dan statusnya masih tahap klarifikasi,” ungkap Indira di Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).

BacaJuga

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Menurut Indira, dalam kasus ini LBH Padang berpandangan minimnya paradigma disabilitas di tataran pemerintahan menjadi akar permasalahan hingga terjadi kasus yang menimpa Alde Maulana.

“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” ujarnya.

Selain itu, secara mandiri Alde juga sudah menyurati Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar terkait dengan pemberhentiannya sebagai CPNS.
Dikatakan Indira, negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan UU No 8 Tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dari penyandang Disabilitas.

“Yang tidak mengabaikan, hak teman-teman disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI,” jelasnya.

LBH Padang kata Indira melihat masalah ini berada di tataran norma, yang memang ada ratusan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.

“Kita tahu disabilitas bukan tidak sehat jasmani dan rohani tapi ada kondisi khusus, ketika ada kondisi khusus ada perlakuan khusus dan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara,” terang Indira.

Indira berharap BPK RI segera menjawab surat yang sudah dilayangkan kepada lembaga negara itu sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang pastinya menguras waktu dan tenaga.

“Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus dokter Romi yang lalu. Direspon dengan baik, dengan cepat dan disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui penyandang disabilitas Alde Maulana diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbagai cara telah dilakulan Alde untuk mendapatkan kembali haknya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPK RI, mulai dari mengirim surat kepada Presiden hingga akhirnya meminta bantuan LBH Padang. (Jamal)

Share18TweetSend

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

...

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:33

...

Canangkan 100 Festival, JKA Dorong Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kreatif Nagari

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:29

...

John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Padangpariaman Ke Bappenas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:24

...

Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Padang Pariaman Siap Digelar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:04

...

PJKIP Kabupaten Tanah Datar Dilantik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:31

...

Pemko Pariaman Bongkar Tiang Reklame tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:46

...

Pemko Pariaman Serahkan Bantuan untuk Partai Politik Rp.925 Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:40

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.