Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

LBH Surati BPK RI Terkait Pemberhentian Alde Maulana

Senin, 1 Juni 2020 | 22:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Menanggapi pengaduan Alde Maulana, seorang penyandang disabilitas yang diberhentikan oleh BPK RI, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengaku sudah melayangkan surat kepada BPK Sumbar dan BPK RI untuk mengklarifikasi pengaduan dari Alde Maulana.

“Karena surat-menyurat dari BPK RI, Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh pusat. Kami sudah berkoordinasi dan statusnya masih tahap klarifikasi,” ungkap Indira di Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).

BacaJuga

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Menurut Indira, dalam kasus ini LBH Padang berpandangan minimnya paradigma disabilitas di tataran pemerintahan menjadi akar permasalahan hingga terjadi kasus yang menimpa Alde Maulana.

“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” ujarnya.

Selain itu, secara mandiri Alde juga sudah menyurati Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar terkait dengan pemberhentiannya sebagai CPNS.
Dikatakan Indira, negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan UU No 8 Tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dari penyandang Disabilitas.

“Yang tidak mengabaikan, hak teman-teman disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI,” jelasnya.

LBH Padang kata Indira melihat masalah ini berada di tataran norma, yang memang ada ratusan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.

“Kita tahu disabilitas bukan tidak sehat jasmani dan rohani tapi ada kondisi khusus, ketika ada kondisi khusus ada perlakuan khusus dan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara,” terang Indira.

Indira berharap BPK RI segera menjawab surat yang sudah dilayangkan kepada lembaga negara itu sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang pastinya menguras waktu dan tenaga.

“Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus dokter Romi yang lalu. Direspon dengan baik, dengan cepat dan disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui penyandang disabilitas Alde Maulana diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbagai cara telah dilakulan Alde untuk mendapatkan kembali haknya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPK RI, mulai dari mengirim surat kepada Presiden hingga akhirnya meminta bantuan LBH Padang. (Jamal)

Share18TweetSend

Berita Terkait

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

...

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

...

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

BERITA TERKINI

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.