Lintassumbar.id – Menanggapi pengaduan Alde Maulana, seorang penyandang disabilitas yang diberhentikan oleh BPK RI, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengaku sudah melayangkan surat kepada BPK Sumbar dan BPK RI untuk mengklarifikasi pengaduan dari Alde Maulana.
“Karena surat-menyurat dari BPK RI, Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh pusat. Kami sudah berkoordinasi dan statusnya masih tahap klarifikasi,” ungkap Indira di Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).
Menurut Indira, dalam kasus ini LBH Padang berpandangan minimnya paradigma disabilitas di tataran pemerintahan menjadi akar permasalahan hingga terjadi kasus yang menimpa Alde Maulana.
“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” ujarnya.
Selain itu, secara mandiri Alde juga sudah menyurati Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar terkait dengan pemberhentiannya sebagai CPNS.
Dikatakan Indira, negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan UU No 8 Tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dari penyandang Disabilitas.
“Yang tidak mengabaikan, hak teman-teman disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI,” jelasnya.
LBH Padang kata Indira melihat masalah ini berada di tataran norma, yang memang ada ratusan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.
“Kita tahu disabilitas bukan tidak sehat jasmani dan rohani tapi ada kondisi khusus, ketika ada kondisi khusus ada perlakuan khusus dan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara,” terang Indira.
Indira berharap BPK RI segera menjawab surat yang sudah dilayangkan kepada lembaga negara itu sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang pastinya menguras waktu dan tenaga.
“Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus dokter Romi yang lalu. Direspon dengan baik, dengan cepat dan disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui penyandang disabilitas Alde Maulana diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berbagai cara telah dilakulan Alde untuk mendapatkan kembali haknya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPK RI, mulai dari mengirim surat kepada Presiden hingga akhirnya meminta bantuan LBH Padang. (Jamal)
Komentar