Lintassumbar.id – Ombudsman Sumatera Barat masih menemukan sejumlah sekolah yang menyalahi Permendikbud nomor 44 pasal 31 tahun 2019 tentang PPDB dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya.
Hal itu diketahui saat Tim Pengawas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Ombudsman Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 Padang, disana masih ditemui pihak sekolah yang menjual atribut saat pendaftaran ulang.
“Ada kesan bahwa, pembelian baju khas sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang,” kata Koordinator Tim Pengawas PPDB Ombudsman Sumbar, Syauqi Al Faruqi dalam keterangan tertulis Jumat (4/7).
Syauqi mengatakan secara ketentuan pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMP 1 Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat melakukan pendaftaran ulang. Namun yang terjadi setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, para orang tua siswa diarahkan menuju ke koperasi sekolah.
“Disana, telah tersedia pengumuman daftar rincian harga seragam identitas sekolah sebesar Rp 960 ribu,” katanya.
Syauqi menyebutkan dari temuan di lapangan ada enam item yang dijual pada saat pendaftaran ulang, diantaranya baju olah raga, batik, muslim, kurung basiba, atribut dan jilbab.
“Tak ada informasi, bahwa pembelian baju dan perlengkapan sekolah itu dapat dilakukan pada waktu yang lain atau tidak terikat dan terkait dengan PPDB,” terang Syauqi.
Pihaknya khawatir, orang tua yang belum mempunyai uang akan memaksakan diri untuk menyediakan uang dengan berbagai cara karena khawatir jika pembelian baju seragam sekolah terkait dengan pendaftaran dan bisa saja membuat anak mereka gagal mendaftar.
“Untuk SMP Negeri 1 Padang sendiri, kami telah tegur. Kami minta dihentikan dan ditambahkan pengumuman pakaian atribut khas sekolah dapat dibeli pada saat proses belajar mengajar atau tatap muka,” jelas Syauqi.(Jamal)
Komentar