Lintassumbar.id – Jalan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal- Genius Umar untuk ikut bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 9 Desember mendatang semakin berat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada rapat pleno KPU tadi malam memutuskan jumlah syarat dukungan dari pasangan Fahkrizal-Genius Umar tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Total jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota sebanyak 130.258, sementara jumlah syarat dukungan pasangan 316.051,” kata Izwayarni anggota Divisi Teknis KPU Sumbar saat membacakan hasil rapat pleno Kamis (23/7).
KPU Sumbar memberikan waktu kepada Fakhrizal-Genius Umar untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan dukungan baru dalam bentuk formulir B1 KWK, B11 KWK dan B2 KWK.
“Waktu penyerahan perbaikan nanti tanggal 25 sampai 27 Juli ini. Jumlah dukungan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan 371.586,” jelas Izwayarni.
Sebelumnya Genius Umar yang menghadiri rapat pleno KPU menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar. Menurut Genius angka dukungan KTP seharusnya lebih besar dari jumlah yang disampaikan oleh KPU Sumbar.
Jumlah itu sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yakni sekitar 336 ribu lebih dukungan. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali saja.
“Jumlahnya hampir sampai 100 ribu. Ini akan sangat merugikan kita dan sampai sekarang tidak ada jawaban, bahwa cuma ditemui sekali,” terang Genius.
Genius mencurigai ada agenda pesanan untuk mengacaukan situasi yang berdampak kepada banyaknya kekurangan dukungan KTP mereka.
“Banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki. Ada 200 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan,” tegasnya.
Jika dalam waktu yang ditentukan, pasangan Bacagub dan Bacawagub Fakhrizal-Genius tidak bisa menghadirkan 371.586 dukungan, maka pertarungan di Pilkada Sumbar 9 Desember nanti dipastikan tanpa calon perseorangan.
(Jamal)