Lintassumbar.id – Dalam beberapa hari terakhir Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kerap menangkap sejumlah pasangan ilegal di penginapan kelas melati di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
Menindaklanjuti penertiban pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik penginapan.
“Segera pemiliknya kita panggil, apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan atau harus diproses secara aturan yang berlaku,” ujar Alfiadi Selasa (7/7).
Selama ini kata Alfiadi, ada indikasi pihak pengelola penginapan sengaja bahkan secara terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertibab Umun.
Satpol PP Padang akan melayangkan surat kepada OPD terkait yang mengawasi dan memberikan perizinan kepada penginapan yang dalam hal ini Dinas Pariwisata. Karena menurut Alfiadi, pengelola penginapan tentunya memiliki aturan dalam menerima tamu.
“Kami surati biar dikoreksi kembali terkait perizinannya. Kegiatan-kegiatan pembinaan harus dilakukan terhadap pengelola penginapan,” terang Alfiadi.
Untuk itu Alfiadi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif melakukan pengawasan sebagai bentuk kerja sama dengan petugas dalam rangka memberantas maksiat. Terutama peran serta orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak apalagi mereka yang tinggal di kos-kosan. Pasalnya dari hasil pendataan oleh petugas kebanyakan mereka yang terjaring adalah anak kos atau orang yang datang berkunjung ke Kota Padang.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua agar kota Padang terhindar dari maksiat maka perlu kerja sama dengan masyarakat, serta peran serta orang tua dalam mengawasi pergaulan anak anak nya, agar tidak terjerumus kepada hal hal yang tak diinginkan,” tutup Alfiadi.(Jamal)
Komentar