Lintassumbar.id – Polsek Padang Selatan telah memeriksa 4 orang terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh remaja perempuan yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.
“Sudah diperiksa 4 orang, 3 saksi dan 1 terlapor. Pertengkaran pelapor dengan terlapor di media sosial yang saling mengejek kemudian berujung kepada penganiayaan yang kemudian viral di media sosial,” ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Jumat (3/7).
Sebelumnya kata Ridwan pihaknya telah mempertemukan keluarga pelapor dengan terlapor agar kasus penganiayaan antar remaja yang saling berteman itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga tidak sampai berlanjut ke proses hukum.
“Kami dari pihak kepolisian sebagaimana yang diperintahkan oleh pimpinan tetap melakukan mediasi karena mereka anak-anak di bawah umur namun semuanya tentu bermuara kepada si pelapor,” jelas AKP Ridwan.
Namun dari mediasi yang telah diupayakan oleh pihak kepolisian, hingga kini belum ditemukan titik temu. Pihak keluarga pelapor masih belum bisa memaafkan tindakan terlapor dan tetap menginginkan proses hukum berlanjut.
“Bukan tidak mau kita mediasi barangkali terlalu dini, namun kami dari pihak kepolisian berupaya semaksimal mungkin untuk mempertemukannya,” terang AKP Ridwan.
Jika nanti pihak keluarga pelapor tetap bersikeras untuk melanjutkan ke jalur hukum, aparat kepolisian akan menggunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Penelitian Anak.
“Namum kembali kami sampaikan jika keluarga si korban ingin tetap melanjutkan proses hukum kami akan memakai UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” terangnya.
Selain itu kata Ridwan pihaknya akan menggunakan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Kami dari pihak kepolisian sebagaimana salah satu pengayom kami tetap menghimbau untuk menyelesaikan peristiwa ini secara kekeluargaan,” tutup AKP Ridwan.(Jamal)
Komentar