Lintassumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menggelar sidang sengketa Pilkada yang diajukan oleh Fakhrizal – Genius Umar dengan KPU Jumat (7/8), namun sidang terpaksa di skors karena pihak KPU sumbar tidak hadir.
Sidang sengketa perdana antara Fakhrizal-Genius dengan pihak KPU Sumbar bersifat tertutup untuk penyelesaian sengketa Pilkada melalui mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sumbar.
Ketidakhadiran pihak KPU Sumbar membuat tim Bapaslon Perseorangan Fakhrizal-Genius kecewa. Genius pun tidak habis pikir kenapa KPU Sumbar tidak hadir di kantor Bawaslu yang berada di sebelah kantor KPU.
“Penyelesaian sengketa lewat mediasi harus diskors oleh Bawaslu, duh KPU katanya lembaga profesional yang dibiayai oleh uang rakyat, nggak bisa hadir, padahal KPU dan Bawaslu itu berbatas pagar aja, KPU kok begini?,” ungkap Genius usai sidang.
Pelaporan ke Bawaslu kata Genius dilakukan setelah verifikasi faktual KPU menggagalkan Paslon independen untuk ikut berkontestasi di Pilkada Sumbar 2020 9 Desember mendatang, setelah KTP dukungan tidak memenuhi syarat.
Fakhrizal-Genius Umar tidak menerima digagalkannya ratusan ribu KTP saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan diminta mengganti lebih dari 300 ribu lebih KTP.
“Saat itu kami tidak menyerahkan KTP pengganti diminta KPU, karena kami tidak percaya dengan verifikasi itu,” terang Genius.
Genius menilai, ada agenda tersembunyi dari gagalnya ia dan Fakhrizal menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sehingga meski mereka menyerahkan satu juta KTP pun, KPU akan tetap menggagalkan mereka.
Fakhrizal-Genius Umar akhirnya memilih menggugat putusan KPU itu ke Bawaslu termasuk Kamis kemarin Pason independen ini pun mengadukan KPU ke DKPP RI.
“Kami memilih cara elegan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan ini. Kemarin saya antar langsung pengaduan dugaan tidak profesional dan dugaan melanggar kode etik KPU Sumbar ke DKPP RI,” ujar Genius Umar.
Genius Umar berharap pada sidang berikutnya di Bawaslu, KPU bisa hadir sehingga persoalan sengketa ini bisa diputuskan oleh Bawaslu.
“Ini proses yag digariskan oleh UU, sehingga itu kami memilih proses ini. KPU sebagai lembaga negara tentu sangat paham sekali proses penyelesain sengketa seperti ini, ayo hadir dan difasilitasi Bawaslu kita selesaikan sengketa ini,” pungkasnya.(Jamal)