Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rita Sumarni Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar

Jumat, 18 September 2020 | 12:26
Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus penyebaran identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook memasuki babak baru setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan RS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan RS yang merupakan ASN di Kota Padang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi hasil gelar perkara, kemudian kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dalam proses sidik dan ditetapkan juga tersangka RS,” ujar Satake Jumat (18/9).

BacaJuga

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Satake mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, namun RS tidak ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor karena tersangka dianggap koperatif.

“Tapi yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor,” jelasnya.

Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang saksi umum serta 3 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE yang didatangkan dari Jakarta. Terkait dengan permintaan maaf yang telah dilayangkan oleh Pemko Padang kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Satake mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban karena laporan bersifat delik aduan.

Jika nantinya mediasi dilakukan, dan ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, aparat kepolisian akan menjadikan mediasi antara keduanya sebagai pertimbangan hukum.

“Nanti dari pihak korban, kalau memang untuk mediasi silahkan kepada pihak korban dengan pihak pelaku, hasilnya bagaimnaa serahkan ke kita sebagai pertimbangan hukum karena ini kan delik aduan jadi bisa dicabut apabila korban mencabut laporan,” katanya.

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku beberapa waktu lalu.

Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar. RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:04

...

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

...

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:33

...

Canangkan 100 Festival, JKA Dorong Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kreatif Nagari

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:29

...

John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Padangpariaman Ke Bappenas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:24

...

Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Padang Pariaman Siap Digelar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:04

...

PJKIP Kabupaten Tanah Datar Dilantik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:31

...

Pemko Pariaman Bongkar Tiang Reklame tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:46

...

BERITA TERKINI

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:04

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:33

Canangkan 100 Festival, JKA Dorong Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kreatif Nagari

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:29

John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Padangpariaman Ke Bappenas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:24

Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Padang Pariaman Siap Digelar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:04

PJKIP Kabupaten Tanah Datar Dilantik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:31

Pemko Pariaman Bongkar Tiang Reklame tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:46

Pemko Pariaman Serahkan Bantuan untuk Partai Politik Rp.925 Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:40

Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:53

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri di Pelabuhan Teluk Bayur

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:49

Padangpariaman Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 8 Juni 2025 | 10:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.