Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rita Sumarni Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar

Jumat, 18 September 2020 | 12:26
Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus penyebaran identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook memasuki babak baru setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan RS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan RS yang merupakan ASN di Kota Padang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi hasil gelar perkara, kemudian kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dalam proses sidik dan ditetapkan juga tersangka RS,” ujar Satake Jumat (18/9).

BacaJuga

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Satake mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, namun RS tidak ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor karena tersangka dianggap koperatif.

“Tapi yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor,” jelasnya.

Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang saksi umum serta 3 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE yang didatangkan dari Jakarta. Terkait dengan permintaan maaf yang telah dilayangkan oleh Pemko Padang kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Satake mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban karena laporan bersifat delik aduan.

Jika nantinya mediasi dilakukan, dan ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, aparat kepolisian akan menjadikan mediasi antara keduanya sebagai pertimbangan hukum.

“Nanti dari pihak korban, kalau memang untuk mediasi silahkan kepada pihak korban dengan pihak pelaku, hasilnya bagaimnaa serahkan ke kita sebagai pertimbangan hukum karena ini kan delik aduan jadi bisa dicabut apabila korban mencabut laporan,” katanya.

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku beberapa waktu lalu.

Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar. RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:31

...

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:28

...

KDM Kunjungi Padang Usai Banjir Besar, Siap Bangun Satu Kampung untuk Warga Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:26

...

Hunian Sementara Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:31

...

Jasa Raharja Putera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:35

...

Padang Terancam Kekeringan, Bapanas Datang Bawa Beras

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:33

...

APVA Indonesia Bantu Dini

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30

...

Dini sedang memeriksa dokumennya usai banjir.

Kisah Dini, Bertahan Hidup di Tengah Terjangan Galodo, Saksikan Ibu, Suami dan Anak Terseret Air

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:26

...

BERITA TERKINI

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:31

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:28

KDM Kunjungi Padang Usai Banjir Besar, Siap Bangun Satu Kampung untuk Warga Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:26

Hunian Sementara Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:31

Jasa Raharja Putera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:35

Padang Terancam Kekeringan, Bapanas Datang Bawa Beras

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:33

APVA Indonesia Bantu Dini

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30
Dini sedang memeriksa dokumennya usai banjir.

Kisah Dini, Bertahan Hidup di Tengah Terjangan Galodo, Saksikan Ibu, Suami dan Anak Terseret Air

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:26

Disdukcapil Padang Buka Posko Layanan Adminduk di Lokasi Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:42

Ketua Dekranasda Padang Bawa Mainan dan Bantuan ke Posko Bencana Guo, Anak-Anak Gembira

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:40

PT Statika Mitrasarana Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:09
Oplus_0

Pemko Padang Alihkan MBG untuk Pengungsi Banjir Bandang

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:07
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.