Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rita Sumarni Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar

Jumat, 18 September 2020 | 12:26
Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus penyebaran identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook memasuki babak baru setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan RS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan RS yang merupakan ASN di Kota Padang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi hasil gelar perkara, kemudian kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dalam proses sidik dan ditetapkan juga tersangka RS,” ujar Satake Jumat (18/9).

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Satake mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, namun RS tidak ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor karena tersangka dianggap koperatif.

“Tapi yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor,” jelasnya.

Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang saksi umum serta 3 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE yang didatangkan dari Jakarta. Terkait dengan permintaan maaf yang telah dilayangkan oleh Pemko Padang kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Satake mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban karena laporan bersifat delik aduan.

Jika nantinya mediasi dilakukan, dan ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, aparat kepolisian akan menjadikan mediasi antara keduanya sebagai pertimbangan hukum.

“Nanti dari pihak korban, kalau memang untuk mediasi silahkan kepada pihak korban dengan pihak pelaku, hasilnya bagaimnaa serahkan ke kita sebagai pertimbangan hukum karena ini kan delik aduan jadi bisa dicabut apabila korban mencabut laporan,” katanya.

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku beberapa waktu lalu.

Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar. RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.