Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rita Sumarni Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar

Jumat, 18 September 2020 | 12:26
Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus penyebaran identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook memasuki babak baru setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan RS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan RS yang merupakan ASN di Kota Padang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi hasil gelar perkara, kemudian kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dalam proses sidik dan ditetapkan juga tersangka RS,” ujar Satake Jumat (18/9).

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Satake mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, namun RS tidak ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor karena tersangka dianggap koperatif.

“Tapi yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor,” jelasnya.

Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang saksi umum serta 3 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE yang didatangkan dari Jakarta. Terkait dengan permintaan maaf yang telah dilayangkan oleh Pemko Padang kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Satake mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban karena laporan bersifat delik aduan.

Jika nantinya mediasi dilakukan, dan ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, aparat kepolisian akan menjadikan mediasi antara keduanya sebagai pertimbangan hukum.

“Nanti dari pihak korban, kalau memang untuk mediasi silahkan kepada pihak korban dengan pihak pelaku, hasilnya bagaimnaa serahkan ke kita sebagai pertimbangan hukum karena ini kan delik aduan jadi bisa dicabut apabila korban mencabut laporan,” katanya.

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku beberapa waktu lalu.

Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar. RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.