Lintassumbar.id – Satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Solok atas nama Iriadi-Agus Syahdeman, dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada yang dihelat 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani mengatakan, Paslon yang diusung oleh 3 partai politik yakni Demokrat, Hanura dan PDI P itu terkendala saat pemeriksaan kesehatan.
“Kabupaten Solok, calon bupati atas nama Iriadi, karena hasil pemeriksaannya tidak memenuhi syarat,” ungkap Izwaryani Kamis (24/09/20).
Izwaryani sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi terkait alasan pasti Pasangan Calon Iriadi-Agus Syahdeman tidak memenuhi syarat.
Namun yang pasti, tim dokter yang disiapkan langsung untuk mengawal pemeriksaan kesehatan pasangan calon menyatakan mereka tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
“Kita tidak dapat informasi, kita tidak dapat hasilnya karena itu kan rahasia dokter, tetapi hasil akhirnya menunjukkan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dengan gagalnya Iriadi-Agus Syahdeman, jumlah Paslon yang ditetapkan KPU sebagai pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Solok hanya diikuti 3 pasang.
Ketiga pasangan itu adalah, Nofi Candra-Yulfadri yang diusung oleh Partai Nasdem dan PPP mendapatkan nomor urut 1.
Kemudian pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang diusung Partai PAN-Nasdem, serta Desra Ediwan-Adli yang diusung Partai Golkar-PKS.
Sementara itu untuk pasangan calon yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, Izwayarni menyebutkan, KPU menunda tahapan pemeriksaan kesehatan sampai hasil pemeriksaan mereka dinyatakan negatif.
“Karena hasilnya kan baru keluar di tanggal 23 kemaren, nah itu sebagian ada yang menunda,” jelasnya.
Namun Izwaryani memastikan, Paslon yang ditunda pemeriksaan kesehatannya tinggal mengambil nomor urut yang tersisa.
“Tapi semua yang sudah memenuhi syarat sebelumnya semua sudah diundi tadi, nanti mereka yang belum tinggal memilih nomor yang tersisa,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar