Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

ASN Kota Padang Pasang NSP Lagu Salah Satu Cagub

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:55
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang diketahui menggunakan Nada Sambung Pribadi (NSP) lagu dari Walikota Padang Mahyeldi yang saat ini berstatus calon gubernur Sumbar 2020.

Ketua Tim Pemenangan NA-IC Supardi menyayangkan adanya ASN yang menggunakan NSP lagu salah satu calon gubernur dengan judul Bhinneka Tunggal Ika itu. Menurutnya hal itu bisa memudarkan netralitas dari ASN itu sendiri.

BacaJuga

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Agar netralitas tetap terjaga dengan baik, Supardi berharap ASN yang masih menggunakan NSP lagu Mahyeldi untuk sementara menonaktifkan nada sambung tersebut untuk sementara waktu sampai Pilkada Serentak berakhir.

“Kita minta ASN yang masih menggunakan NSP salah satu paslon untuk menonaktifkan sementara waktu nada sambungngnya,” kata Supardi, Selasa (13/10).

Supardi juga meminta agar Bawaslu segera bergerak menelusuri nada sambung lagu Mahyeldi itu. Jika ada aturan yang dilanggar, terkait dengan netralitas ASN di Pilkada, Supardi berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas.

“Bawaslu harus bergerak, tidak boleh menjadikan lagu di HP sebagai lagu Mahyeldi. Itu kan jelas muatan politisnya,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengaku belum menerima laporan terkait dengan lagu Mahyeldi yang dijadikan oleh ASN Kota Padang sebagai nada sambung pribadi.

“Sampai hari ini kita belum temukan. ASN harus netral, bentuk keberpihakan kan bermacam-macam. Mengenai kasus ini saya baru mendengarnya, kita akan lihat dulu,” kata Vifner.

Karena di dalam aturan kata Vifner, ASN harus bersikap netral dan tidak boleh memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu Paslon, meskipun memiliki hak untuk memilih.

Untuk memudahkan pekerjaan dari Bawaslu, Vifner meminta masyarakat untuk memberikan informasi awal atau laporan tertulis ke Bawaslu dan jika terbukti akan diproses sesuai aturan.

“Bawaslu siap untuk memproses, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat. Jika ada kejadian seperti itu, silahkan laporkan,” pungkasnya. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12

...

Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

...

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

...

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

...

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

...

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

...

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12
Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.