Lintassumbar.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang diketahui menggunakan Nada Sambung Pribadi (NSP) lagu dari Walikota Padang Mahyeldi yang saat ini berstatus calon gubernur Sumbar 2020.
Ketua Tim Pemenangan NA-IC Supardi menyayangkan adanya ASN yang menggunakan NSP lagu salah satu calon gubernur dengan judul Bhinneka Tunggal Ika itu. Menurutnya hal itu bisa memudarkan netralitas dari ASN itu sendiri.
Agar netralitas tetap terjaga dengan baik, Supardi berharap ASN yang masih menggunakan NSP lagu Mahyeldi untuk sementara menonaktifkan nada sambung tersebut untuk sementara waktu sampai Pilkada Serentak berakhir.
“Kita minta ASN yang masih menggunakan NSP salah satu paslon untuk menonaktifkan sementara waktu nada sambungngnya,” kata Supardi, Selasa (13/10).
Supardi juga meminta agar Bawaslu segera bergerak menelusuri nada sambung lagu Mahyeldi itu. Jika ada aturan yang dilanggar, terkait dengan netralitas ASN di Pilkada, Supardi berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas.
“Bawaslu harus bergerak, tidak boleh menjadikan lagu di HP sebagai lagu Mahyeldi. Itu kan jelas muatan politisnya,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengaku belum menerima laporan terkait dengan lagu Mahyeldi yang dijadikan oleh ASN Kota Padang sebagai nada sambung pribadi.
“Sampai hari ini kita belum temukan. ASN harus netral, bentuk keberpihakan kan bermacam-macam. Mengenai kasus ini saya baru mendengarnya, kita akan lihat dulu,” kata Vifner.
Karena di dalam aturan kata Vifner, ASN harus bersikap netral dan tidak boleh memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu Paslon, meskipun memiliki hak untuk memilih.
Untuk memudahkan pekerjaan dari Bawaslu, Vifner meminta masyarakat untuk memberikan informasi awal atau laporan tertulis ke Bawaslu dan jika terbukti akan diproses sesuai aturan.
“Bawaslu siap untuk memproses, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat. Jika ada kejadian seperti itu, silahkan laporkan,” pungkasnya. (Jamal)