Lintassumbar.id – Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat akan berlangsung di 13 kabupaten/kota ditambah dengan pemilihan gubernur yang akan dihelat 9 Desember 2020 nanti.
Untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, Polda Sumbar membentuk satgas penegakan hukum dengan total 6.500 personel yang akan mengamankan Pilkada serentak dengan sandi Operasi Mantap Praja.
“Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Polda Sumbar melaksanakan Operasi Mantap Praja, dimana jumlah personel yang dilibatkan dalam pengamanan pilkada ini berjumlah 6.500 personel,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Kamis, (1/10).
Satake mengatakan, dalam operasi mantap praja kali ini, aparat kepolisian akan lebih menfokuskan pemantauan di dunia maya. Patroli oleh personel dari tim siber yang tergabung dalam satgas penegakan hukum akan dilakukan selama 24 jam. Hal itu karena dengan pembatasan-pembatasan yang diatur oleh penyelenggara Pemilu akan membuat para calon lebih banyak berinteraksi di dunia maya.
“Dengan terbatasnya jumlah kegiatan secara tatap muka mau tidak mau mereka akan memanfaatkan media sosial sebagai bentuk kampanye,” jelasnya.
Sehingga dikuatirkan akan terjadi pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian serta kampanye hitam yang dilakukan oleh pendukung calon peserta pilkada. Para personel itu kata Satake nantinya akan berpatroli di media sosial baik facebook, instagram dan twitter untuk melihat apakah terdapat ujaran kebencian atau kampanye hitam di platform media sosial.
“Dalam Satgas penegakan itu ada sub satgas tentang operasi siber yang melaksanakan patroli yang berkaitan dengan di media sosial, kemudian juga di internet dan yang berkaitan dengan ujaran-ujaran kebencian, black campaign,” ujarnya.
Satake meminta kepada masyarakat, jika melihat di media sosial facebook, twitter serta instagram ada orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian serta narasi-narasi berbau kampanye hitam agar segera melapor kepada aparat kepolisian.
“Kalau ada temuan, silahkan untuk menyampaikan ke Polda Sumbar atau di satgas penegakan hukum, nanti akan ditindaklanjuti oleh tim siber,” katanya.
Disebutkan Satake, Polda Sumbar menghimbau kepada semua calon peserta di Pilkada Serentak 2020 dalam melakukan kegiatan, baik itu pertemuan terbatas, rapat terbatas serta mengumpulkan massa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita himbau kepada para calon peserta pilkada, kita berharap untuk tetap menjaga situasi di wilayah Polda Sumbar tetap aman dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Jamal)
Komentar