Lintassumbar.id — Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memaparkan keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan bagi badan publik yang mengelola keuangan negara. Meski begitu, ada informasi yang dikecualikan.
“Memang tidak semuanya harus tertutup, ada yang dibolehkan untuk tidak dibuka ke publik, namun harus tetap dalam semangat transparansi demi terwujudnya clean government dalam pengelolaan badan publik,” ucap Irwan Prayitno dalam sambutannya pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievmemt Motivation Person 2020, Rabu (25/11/2020) di Hotel Grandzuri Padang.
Irwan Prayitno mengapresiasi semakin banyaknya badan publik yang memiliki prediket informatif. Hal itu tak terlepas dari semakin baik dan transparannya dalam pengelolaan keuangan negara. Bahkan ada beberapa badan publik yang tiap tahun mendapat anugerah sebagai badan publik informatif,” ungkap Gubernur dalam acara yang bertajuk “Masyarakat Cerdas, Badan Publik Informatif Walau di Masa Pandemi”.
Secara tegas gubernur juga menyampaikan bahwa secara nasional, dua badan publik di Sumbar telah mendapat predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat yaitu Pemprov Sumbar dan Universitas Negeri Padang.
“Karena itu kita minta semua badan publik, terbukalah terhadap semua informasi karena keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi kita dalam mengelola keuangan negara,” ucap Gubernur Irwan Prayitno.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar yang juga Ketua Panitia Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020, Tanti Endang Lestari menyampaikan pada tahun 2020 ini, terdapat 377 badan publik yang mengembalikan kuesioner yang kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi dalam rangka penilaian menuju badan publik informatif.
“Dari 377 badan publik yang kita nilai, yang kemudian dilanjutkan dengan presentasi keterbukaan informasi publik di badan publik masing-masing, maka ditetapkan 16 badan publik informatif sekaligus penerima penghargaan keterbukaan informasi publik,” ungkap Tanti.
Ditambahkan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan komisioner KI Arif Yumardi, penilaian keterbukaan informasi publik ini dilakukan KI Sumbar setiap tahun. Dan ini merupakan amanah dari Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 tahun 2010.
“Semoga ke depan, dengan penilaian penilaian yang kita lakukan, semakin banyak badan publik yang betul betul terbuka sehingga terwujudnya transparansi badan publik,” ujar Nofal seusai penyerahan penghargaan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. (ms/rls)
Komentar