Lintassumbar.id – Anggota DPRD Kota Padang angkat suara terkait pelaporan Kasat Pol PP Padang Alfiadi yang diduga memihak salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.
Salah satunya adalah Mastilizal Aye, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra. Aye sangat menyesalkan dengan adanya indikasi ASN Kota Padang tidak netral pada Pilgub Sumbar.
Seorang Kasat Pol PP menjadi perantara untuk pembayaran sewa posko pemenangan pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 yang notabene meruapakan atasan dari Alfiadi.
Disebutkan oleh Aye hal itu merupakan pelanggaran yang cukup berat, terlebih Alfiadi bukan ASN biasa. Bahkan Aye menduga tidak menutup kemungkinan ada kepala OPD lain yang memberikan dukungan yang sama seperti yang dilakukan Alfiadi.
“Ini Pilkada, mereka-mereka harus netral karena mereka ASN. Ada kemungkinan kepala dinas lain yang bermain seperti ini,” ujar Aye, Selasa (1/12).
Anggota DPRD Komisi IV itu meminta pimpinan daerah untuk mengambil langkah tegas dengan me-nonaktifkan Alfiadi untuk sementara waktu sampai proses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diputuskan.
“Kepada PLT Walikota untuk menyikapi ini, agar yang bersangkutan tidak terganggu dengan urusan hukumnya, kalau bisa di non jobkan dulu,” tegas Aye.
Sementara itu Helmy Moesim, Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya menghimbau semua ASN di Kota Padang untuk tidak ikut dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon yang tentunya melanggar UU.
Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik kata Helmi Moesim tertuang di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
“Semua ASN harus patuh terhadap regulasi yang mengatakan netralitas ASN. Kalau ASN itu melanggar, harus ditindaklanjuti,” terangnya.
Seperti yang diketahui, salah seorang warga Kota Padang mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar Senin siang. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang.
Dalam laporannya warga tersebut menyatakan Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
Dalam laporannya itu warga tersebut melampirkan bukti-bukti berupa surat perjanjian sewa serta bukti transfer atas nama Alfiadi.(Jamal)
Komentar