Lintassumbar.id – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret nama Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi yang dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Defrianto Tanius ke Bawaslu ikut ditanggapi oleh Asisten 1 Pemko Padang Bidang Pemerintahan Edy Hasymi.
Edy Hasymi mengatakan bahwa Pemko Padang masih menunggu langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Sumbar, terkait laporan terhadap Alfiadi yang disangkakan menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan Paslon nomor urut 4.
“Tentu kita akan menunggu langkah-langkah dari Bawaslu dulu, baru nanti akan kami rapatkan dulu secara internal dengan pimpinan.Namun asas praduga tidak bersalah harus tetap kita kemukakan, kemudian kita tunggu proses terlebih dahulu” ujarnya.
Terkait dengan permintaan sejumlah anggota dewan untuk menon aktifkan sementara Alfiadi dari jabatannya sebagai Kasat Pol PP, Edy Hasymi mengatakan hal itu tergantung dari perkembangan kasus yang akan dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan.
“Semua perkembangan yang terjadi hari ini akan menjadi bahan juga oleh kita di pemko untuk membahasnya lebih lanjut.Kita tetap mengikuti prosedur yang berlaku, kita belum bisa menyimpulkan demikian, itu tergantung kebijakan pimpinan” jelasnya.
Seperti yang diketahui, salah seorang warga Kota Padang mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar Senin siang.
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang.
Dalam laporannya warga atas nama Defrianto Tanius menyatakan bahwa Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
Dalam laporannya warga Mata Air itu membuat laporan dengan melampirkan beberapa bukti berupa surat perjanjian sewa gedung serta bukti transfer sebesar Rp 150 juta atas nama Alfiadi.(Jamal)
Komentar