Lintassumbar.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan mengeluarkan keterangan pers terkait kasus penembakan Deki Susanto, DPO kasus tindak pidana judi yang diduga dilakukan aparat kepolisian dari Polres Solok Selatan.
Dalam keterangannya LBH Pergerakan yang juga menjadi kuasa hukum keluarga Deki menyatakan ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses penembakan yang dilakukan petugas yang berujung tewasnya Deki.
“Atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota kepolisian, berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka” tulis LBH Pergerakan dalam siaran pers, Jumat (29/1).
Keluarga Deki menurut LBH Pergerakan meminta agar hukum memberikan keadilan kepada mereka karena pihak keluarga merasa sangat terzalimi dengan kematian korban yang merupakan suami sekaligus ayah dari anak-anak yang masih kecil.
“Kepolisian secara profesional menegaskan hukum dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan penghilangan nyawa tanpa pandang bulu, meskipun diketahui pelaku adalah anggota kepolisian,” jelasnya.
Atas tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja, LBH Pergerakan menilai telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Deki sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.
“Perbuatan pelaku yang diketahui sebagai anggota polisi terhadap keluarga korban dengan melakukan penembakan pada bagian kepala kepada korban yang melarikan diri patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM,” pungkasnya.
(Jamal)