Lintassumbar.co.id – Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Bidang Propam tengah memeriksa tiga orang anggota Polres Solok Selatan. Ketiganya diduga menyalahi standar operasional prosedur pada saat melakukan penangkapan terhadap Deki Santoso, hingga menyebabkan DPO kasus tindak pidana judi tersebut tewas.
“Polda sudah menurunkan tim dari Propam dan Itwasda melakukan pengecekan prosedurnya apakah sesuai dengan SOP atau tidak. Senjata yang digunakan diamankan Propam disana,” ungkap Satake, Jumat (29/1).
Ditambahkan Satake, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan anggota yang diperiksa selain dari ketiga anggota dari Satreskrim Polres Solok Selatan yang telah diperiksa.
“Sementara ada tiga yang sedang diperiksa, mungkin nanti akan ditambah,” ujarnya.
Sementara senjata yang digunakan untuk menembak DPO kasus tindak pidana judi Deki Santoso juga ikut disita oleh Bid Propam untuk keperluan penyelidikan.
“Senjata yang digunakan diamankan Propam sebagai barang bukti,” jelas Satake.
Sementara itu untuk dugaan pelanggaran HAM yang dilontarkan oleh kuasa hukum Deki Santoso, Kabid Humas Polda Sumbar belum mau berkomentar.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Deki Santoso dari LBH Pergerakan mengeluarkan siaran pers terkait proses penangkapan hingga menyebabkan kematian.
Mereka menduga terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan meminta petugas tersebut ditindak tegas.(Tim)
Komentar