Lintassumbar.co.id – Di tengah sibuknya pemerintah pusat memberantas mafia tanah di tanah air, ternyata mereka banyak beraksi di daerah. Lihat saja yang terjadi di Malalo Tigo Jurai, tepatnya di Jorong Rumbai Kanagarian Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumantera Barat.
Telah bermainnya mafia tanah ini baru diketahui setelah terjadinya Banjir Bandang yang melanda Jorong Tanjung Sawah Nagari Padang Laweh Malalo pada pertengan tahun lalu.
Farida, Seorang warga yang rumahnya hanyut dibawa banjir bandang, mendapat bantuan pembangunan rumah sederhana dari Pemda Tanah Datar melalui CSR BUMN dan NUMD.
“Syaratnya saya harus mencari tanah lain untuk membangun rumah tersebut dikarenakan tapak rumah yang lama dinyatakan zona merah rawan longsor oleh pemerintah,” ungkap Farida.
Syukurlah,lanjut Farida, melalui izin dari Mamak Pengulu Kaumnya Datuk Kabasaran Nan Hitam dan kerabat sesuku lainnya maka dia dianjurkan untuk membangun rumahnya pada tanah pusaka mereka yang berada di Panduang Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo.
Setelah mendapatkan persetujuan mendirikan bangunan dari Wali Nagari maka Farida dan keluarganya membangun rumah pada tanah tersebut.
“Baru saja rumahnya selesai teratap, tiba tiba datang seseorang mengusirkqmi dari tanah itu. Oknum itu mengatakan kalau tanah itu adalah miliknya dengan menunjukkan copy sertifikat tanah yang dimaksud. Jelas saya dan suami aerta anak anak terkejut. Lalu saya mengajak orang itu berjumpa pemerintah nagari untuk penyelesaiannya. Anehnya, oknum tersebut tidak mau dan malah mengancam akan melaporkannya ke polisi,” ungkap Farida.
Dengan hati yang sangat kecewa dan takut dengan ancaman oknum tersebut maka Farida dan keluarganya terpaksa meninggalkan rumah yang baru saja dia bangun dari bantuan CSR BUMN tersebut. Kemudian Farida melaporkan kejadian itu kepada Pemerintah Nagari Padang Laweh Malalo.
“Saat sertifikat itu diteliti oleh Pemerintah nagari Padang Laweh Malalo, ternyata terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dalam Sertifikat tersebut tertulis beralamat di Jorong Sudut Nagari Sumpur, padahal Objeknya berada di Jorong, Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo,” jelas Farida.
Melihat kenyatan tersebut, Pemerintah Nagari Padang Laweh Malalo membawa hal itu kepada Kerapatan Ninik Mamak Malalo Tigo Jurai yang Punya Ulayat Adat.
Dalam pertemuan itu Para ninik mamak sepakat mempertanyakannya kepada Kepala Kantor Pertanahan / BPN Tanah Datar, jangan jangan ini adalah salah ketik atau salah alamat.
“Anehnya lagi, Kepala BPN Tanah datar malah mengakui dan membenarkan adanya sertifikat tersebut. Ketika dipertanyakan kenapa bisa terbit sertifikat diatas tanah milik orang lain, dan dia menjawab secara diplomatis bahwa penerbitan sertifikat itu sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” papar Farida.
Menariknya lagi, ternyata di areal sekitar tanah Farida tersebut sudah ada 23 sertifikat yang sudah terbitk dengan luas sekitar 60 hektar, dan ada lagi 29 hektar lagi yang juga sudah disertifikatkan.
“Setelah ditelusuri olwh pihak ninim mamak dan nagari, ternyata dibelakang semua itu adalah seorang Mafia Tanah pengusaha besar asal Jakarta keturunan Arab yang memperalat masyarakat setempat untuk mecaplok tanah Ulayat masyarakat Malalo Tigo Jurai,” ujar Farida.
Operandinya adalah, seorang oknum yang merupakan kaki tangan Pemilik Modal Mafia Tanah tersebut yang merupakan warga Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, mencari sesorang warga Sumpur yang mau mengakui tanah itu adalah tanah ulayat kaumnya dengan mengarang ranji keturunannya.
Dia lalu membuatkan surat persetujuan kaum yang diketahui oleh Wali Nagari dan Ketua KAN Sumpur sehingga memenuhi persyaratan untuk diajukan sertifikat ke BPN. Enam bulan setelah sertifikat keluar langsung di pindah tangankan kepada keluarga pemilik modal.
Farida dan ninik mamak setempat menyayangkan karwna pihak BPN sangat lalai dan tidak teliti dalam menerbitkan sertifikat tanah. Padahal di ranah Minang ini penuh dengan tataran adat istiadat yang kuat.
“Tapi bisa saja diduga pihak BPN Tanah Datar sudah dibawah Pengaruh Mafia Tanah tersebut, atau ikut bermain dalam persoalan ini. Itu bisa dimungkinkan terjadi,” ungkap seorang tokoh maayarakat Malalo yang enggan ditulia namanya.
Ditambahkannya Bagai mana mungkin Tanah Ulayat Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai bisa disertifikatkan seluas 60 hektar yang alamatnya diganti dengan Nagari lain oleh oknum Mafia Tanah.
“Kita tau di Minangkabau jangankan untuk mensertifikatkan 60 hektar tanah Ulayat Kaum, untuk 1/5 hektar saja susah, karena tanah di Minangkabau adalah tanah Komunal bukan milik perorangan. Yang namanya tanah Ulayat di Minangkabau” dijua tak dimakan bali digadai tak dimakan sando” (dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan agun),” terangnya. (*)
Komentar