Lintassumbar.co.id – Kepala BPBD Provinsi Sumatera Barat Erman Rahman membantah ucapan Wakil Ketua Pansus Covid-19 Novrizon yang menyatakan dirinya menerima fee sebesar Rp.5000 per botol dari pengadaan pembersih cairan tangan (hand sanitizer).
“Enggak salah itu, sebenarnya gak kayak gitu, gak ada saya ngaku seperti itu. Dari LHP itu kan kelihatan, gak ada itu,” ungkap Erman Rahman, Selasa (23/2).
Terkait dengan pelibatan keluarganya dalam pengadaan cairan hand sanitizer, Erman menyebutkan hal itu dilakukan karena pada saat itu Sumbar sedang dalam masa tanggap darurat Covid-19.
Menurut Erman, yang ia lakukan saat itu sudah sesuai dengan pembicaraan dirinya dengan pusat yang memperbolehkan siapa pun untuk ikut berkontribusi membantu penanganan Covid-19 di Sumbar melihat sulitnya kondisi pada saat itu.
“Kita kan di luar kendali semuanya, yang penting kita bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, itu yang penting dulu. Sesuai dengan diskusi saya sama pusat siapa pun boleh asal sanggup menyiapkan,” ungkap Erman.
Ditambahkan Erman, jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumbar terdapat indikasi pemahalan harga, ia menilai hal itu merupakan hal yang wajar dalam kondisi Covid-19. Apalagi hand sanitizer merupakan sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan oleh semua orang.
“Temuan itu kalau tidak salah Rp 4,9 Milyar, yang sudah dikembalikan Rp 4,3 Milyar. Sebenarnya wajar di kondisi saat itu kan harga tidak dapat diprediksi,” ujar Erman.
Soal tuduhan penyedia hand sanitizer adalah perusahaan batik, menurutnya hal itu sah-sah saja jika mampu menyediakan. Hal itu dilakukan karena kondisi extraordinary atau luar biasa karena tanggap darurat covid-19 yang membuat kebutuhan masyarakat adalah nomor satu.
“Kalau kita memakai alur yang biasa, maka kita tak akan bisa, karena akan berproses, itu makanya dalam penangan covid-19 pengadaan barang dan jasa ada pengadaan khusus, boleh membeli secara langsung,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran penanganan pandemi covid-19 senilai Rp.150 miliar di tahun 2020.
Wakil Ketua Pansus Novrizon menjelaskan indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan membentuk Pansus yang sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021 lalu. (Jamal)
Komentar