Lintassumbar.co.id – Aktivis Hak Azazi Manusia (HAM) sekaligus pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan upaya polisi untuk mencari Deki Susanto yang pada saat itu telah ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana judi.
“DPOnya harus disebutkan, sejak kapan dan apa yang sudah dilakukan. Kenapa tiba-tiba harus menggrebek dan membunuhnya di depan anaknya, itu bukan penegakan hukum, itu pembunuhan,” tegas Haris pada zoom meeting yang diinisiasi oleh Sumbar Madani, Sabtu (6/2).
Tidak hanya itu, polisi disebutkan Haris, hanya boleh melakukan penangkapan dan tidak boleh menghukum, karena tugas untuk menjatuhkan hukuman berada di tangan hakim.
Sementara itu terkait dengan penggunaan senjata api pada personel kepolisian memang diperbolehkan, namun hal itu harus tetap mengacu kepada aturan tentang penggunaan senjata api.
Penggunaan senjata api merupakan pilihan terakhir bagi polisi yang digunakan untuk melumpuhkan atau ketika petugas berada dalam situasi yang mengancam, sesuai dengan SOP penggunaan senpi yang diatur oleh Polri.
“Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka haram hukumnya, jika orang itu bapaknya jendral polisi pun gak bakal boleh” tegas Mantan Kordinator Kontras itu.
Dalam kasus penembakan Deki Susanto, Haris meminta Polri menjelaskan secara gamblang kepada publik apakah DPO kasus judi yang ditangkap pada 27 Januari 2021 lalu itu melakukan sesuatu yang dapat mengancam nyawa petugas.
Disebutkan Haris, dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir K terhadap Deki Susanto, antara senjata api dan penggunanya saling memiliki keterkaitan sehingga bisa diuji situasi pada saat kejadian apakah mengancam dan genting.
“Akan tetapi penggunaan kekerasan baik itu dari sisi, cara ataupun alatnya itu harus mengikuti sejumlah aturan-aturan terkait dengan situasi, lokasi, bisa juga model-model ancaman dan juga terkait dengan senjata yang digunakan,” pungkasnya. (Jamal)
Komentar