Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Istri dan Keponakan DS Jalani Pemeriksaan di Polda Sumbar

Selasa, 2 Februari 2021 | 15:03
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Tiga orang keluarga korban penembakan DS warga Kabupaten Solok Selatan bersama kuasa hukum dari LBH pergerakan mendatangi Gedung Polda Sumatera Barat Selasa, (2/2) pada Pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Istri, serta dua orang keponakan DS untuk memberikan keterangan kepada penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum sebagai saksi terkait kasus penganiayaan berat yang disangkakan kepada Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan.

BacaJuga

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

“Tadi rombongan dari Solok Selatan, saksi dan juga keluarganya itu ada tiga orang, bersama penasehat hukum,” ujar Guntur Abdurahman, kuasa hukum keluarga DS.

Guntur menuturkan, saat ini pemeriksaan terhadap Mery, istri dari DS. Dalam keterangannya kepada penyidik, Mery menjelaskan bahwa ia melihat dengan jelas suaminya ditembak oleh Brigadir K.

“Mulai dari dikejar, diancam sampai ditembak mati,” jelasnya.

Selain itu, Yogi adik dari DS yang membukakan pintu saat orang-orang itu datang, yang kemudian diketahui itu polisi, serta Fauzan pelapor di Polsek.

Masing-masing saksi disampaikan Guntur diberikan sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari posisi tersangka saat menembak dan posisi korban saat ditembak.

“Keterangan yang sudah diberikan yaitu tentang kronologis kejadian , tapi belum selesai dan masih berjalan,” jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, penyidik masih menyidik berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Terhadap pasal yang diterapkan itu, kuasa hukum keluarga DS masih tetap menginginkan Brigadir K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Karena peristiwa ini, peristiwa pembunuhan bukan peristiwa penganiayaan. Tapi walau bagaimanapun kita apresiasi Polda Sumbar telah bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.

Hingga saat ini tiga orang saksi dari pihak keluarga DS masih belum selesai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar. Setelah selesai memberikan keterangan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan mendatangi Kantor Komnas Ham Sumbar.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:04

...

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

...

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:33

...

Canangkan 100 Festival, JKA Dorong Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kreatif Nagari

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:29

...

John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Padangpariaman Ke Bappenas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:24

...

Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Padang Pariaman Siap Digelar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:04

...

PJKIP Kabupaten Tanah Datar Dilantik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:31

...

Pemko Pariaman Bongkar Tiang Reklame tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:46

...

BERITA TERKINI

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:04

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:33

Canangkan 100 Festival, JKA Dorong Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kreatif Nagari

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:29

John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Padangpariaman Ke Bappenas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:24

Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Padang Pariaman Siap Digelar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:04

PJKIP Kabupaten Tanah Datar Dilantik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:31

Pemko Pariaman Bongkar Tiang Reklame tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:46

Pemko Pariaman Serahkan Bantuan untuk Partai Politik Rp.925 Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:40

Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:53

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri di Pelabuhan Teluk Bayur

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:49

Padangpariaman Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 8 Juni 2025 | 10:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.