Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Istri dan Keponakan DS Jalani Pemeriksaan di Polda Sumbar

Selasa, 2 Februari 2021 | 15:03
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Tiga orang keluarga korban penembakan DS warga Kabupaten Solok Selatan bersama kuasa hukum dari LBH pergerakan mendatangi Gedung Polda Sumatera Barat Selasa, (2/2) pada Pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Istri, serta dua orang keponakan DS untuk memberikan keterangan kepada penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum sebagai saksi terkait kasus penganiayaan berat yang disangkakan kepada Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

“Tadi rombongan dari Solok Selatan, saksi dan juga keluarganya itu ada tiga orang, bersama penasehat hukum,” ujar Guntur Abdurahman, kuasa hukum keluarga DS.

Guntur menuturkan, saat ini pemeriksaan terhadap Mery, istri dari DS. Dalam keterangannya kepada penyidik, Mery menjelaskan bahwa ia melihat dengan jelas suaminya ditembak oleh Brigadir K.

“Mulai dari dikejar, diancam sampai ditembak mati,” jelasnya.

Selain itu, Yogi adik dari DS yang membukakan pintu saat orang-orang itu datang, yang kemudian diketahui itu polisi, serta Fauzan pelapor di Polsek.

Masing-masing saksi disampaikan Guntur diberikan sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari posisi tersangka saat menembak dan posisi korban saat ditembak.

“Keterangan yang sudah diberikan yaitu tentang kronologis kejadian , tapi belum selesai dan masih berjalan,” jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, penyidik masih menyidik berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Terhadap pasal yang diterapkan itu, kuasa hukum keluarga DS masih tetap menginginkan Brigadir K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Karena peristiwa ini, peristiwa pembunuhan bukan peristiwa penganiayaan. Tapi walau bagaimanapun kita apresiasi Polda Sumbar telah bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.

Hingga saat ini tiga orang saksi dari pihak keluarga DS masih belum selesai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar. Setelah selesai memberikan keterangan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan mendatangi Kantor Komnas Ham Sumbar.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.