Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Keluarga Minta Komnas HAM Ikut Mengawal Kasus Penembakan DS

Rabu, 3 Februari 2021 | 18:00
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Istri serta keponakan DS seusai memberikan keterangan sebagai saksi kasus penganiayaan berat yang menjerat Brigadir K Selasa siang (2/2), mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Azazi Manusia Perwakilan Sumbar.

Keluarga DS datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Pergerakan, kepada Komnas HAM istri dan keponakan DS meminta Komnas Ham turut serta mengawal kasus tewasnya salah satu anggota keluarga mereka.

BacaJuga

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

“Kedatangan keluarga DS dalam rangka meminta Komnas HAM menjamin terpenuhinya hak saksi dan keluarga korban untuk mendapat perlakuan hukum yang adil,” jelas Guntur Abdurrahman saat dihubungi Rabu, (3/2).

Disampaikan Guntur, pihak keluarga sangat berharap Komnas HAM ikut ambil bagian untuk mengawal kasus penembakan DS agar kasus yang menjerat Brigadir K berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Kita menekankan dalam perkara ini terdapat beberapa aspek, yang pertama ada pelanggaran prosedur, kedua aspek pidana tindak pidana pembunuhan dengan cara ditembak mati ditempat,” jelas Guntur.

Untuk itu keluarga DS menginginkan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk memastikan jaminan perlindungan hak asasi manusia terlibat penuh dalam perkara ini.

“Kita harap dengan hadirnya Komnas HAM secara pro aktif, maka Polri dalam hal ini Polda Sumbar dapat bekerja lebih optimal, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumbar telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan Brigadir K sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.

Brigadir K disangkakan melakukan penganiayaan berat kepada DS yang merupakan DPO kasus judi hingga mengakibatkan tewasnya DS.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, sementara lima anggota lainnya yang ikut dalam penangkapan masih berstatus saksi.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Selasa, 18 November 2025 | 07:42

...

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 17:16

...

Yota Balad: BM Balkot Pariaman Ajang Kreativitas dan Memajukan UMKM

Minggu, 16 November 2025 | 20:06

...

Ratusan Peserta Ikuti Festival Mancing Mania Ratu Prabu se-Sumbar

Minggu, 16 November 2025 | 20:04

...

Ulang Tahun Pecinta Motor King di Pantai Sunur Pariaman Meriah

Minggu, 16 November 2025 | 20:02

...

Kisah Haru Rahmat Saleh Kembali ke Kampung Dalam: Tempat yang Pernah Menyelamatkan Hidupnya

Minggu, 16 November 2025 | 10:43

...

Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37

...

Oplus_0

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:07

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.