Lintassumbar.co.id – Istri serta keponakan DS seusai memberikan keterangan sebagai saksi kasus penganiayaan berat yang menjerat Brigadir K Selasa siang (2/2), mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Azazi Manusia Perwakilan Sumbar.
Keluarga DS datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Pergerakan, kepada Komnas HAM istri dan keponakan DS meminta Komnas Ham turut serta mengawal kasus tewasnya salah satu anggota keluarga mereka.
“Kedatangan keluarga DS dalam rangka meminta Komnas HAM menjamin terpenuhinya hak saksi dan keluarga korban untuk mendapat perlakuan hukum yang adil,” jelas Guntur Abdurrahman saat dihubungi Rabu, (3/2).
Disampaikan Guntur, pihak keluarga sangat berharap Komnas HAM ikut ambil bagian untuk mengawal kasus penembakan DS agar kasus yang menjerat Brigadir K berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
“Kita menekankan dalam perkara ini terdapat beberapa aspek, yang pertama ada pelanggaran prosedur, kedua aspek pidana tindak pidana pembunuhan dengan cara ditembak mati ditempat,” jelas Guntur.
Untuk itu keluarga DS menginginkan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk memastikan jaminan perlindungan hak asasi manusia terlibat penuh dalam perkara ini.
“Kita harap dengan hadirnya Komnas HAM secara pro aktif, maka Polri dalam hal ini Polda Sumbar dapat bekerja lebih optimal, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumbar telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan Brigadir K sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.
Brigadir K disangkakan melakukan penganiayaan berat kepada DS yang merupakan DPO kasus judi hingga mengakibatkan tewasnya DS.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, sementara lima anggota lainnya yang ikut dalam penangkapan masih berstatus saksi.(Jamal)