Lintassumbar.co.id – Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya berinisial BAS dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan buron dan telah dimasukkan oleh Polres Dharmasraya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak enam bulan terakhir.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengejar pelaku dengan menggeledah rumah serta mengumpulkan informasi dan pengintaian, termasuk mendatangi gedung DPRD Dharmasraya.
“Setelah kejadian B melarikan diri dan hingga kini belum masuk kantor,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, Jumat (5/2).
Oknum anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban AR (24) pada 21 Juni 2020 lalu. Korban dianiaya oleh BAS bersama dengan 10 orang lainnya karena dituduh menjual anak di bawah umur ke Jambi yang membuat para pelaku marah.
“Jajaran Polres Dharmasraya bertekad untuk melacak, mencari serta menangkap oknum DPRD Dharmasraya yang terlibat penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Disampaikan Aditya, dari 11 orang pelaku penganiayaan berat, empat orang diantaranya telah ditangkap, sementara tujuh pelaku lainnya termasuk B oknum anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 masih dalam pengejaran.
“Ada 11 tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini, empat di antaranya sudah ditangkap dan sedang menjalankan proses persidangan,” jelasnya.
Keempat tersangka yang menjalani persidangan diantaranya Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19) serta Murkmadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya belum mau membeberkan peran dari tersangka oknum anggota DPRD Dharmasraya itu sebelum pelaku tertangkap.
“Itu masih dalam pemeriksaan kita, belum bisa saya sampaikan,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar