Lintassumbar.co.id – Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Barat terus melakukan pendalaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kepatuhan atas penanganan Pandemi Covid-19 dengan mendatangi Kantor BNPB Pusat Senin 22 Februari 2021.
Rombongan Pansus Covid-19 DPRD Provinsi Sumbar Nofrizon mengatakan, kedatangan mereka diterima oleh tiga orang pejabat eselon 1 BNPB. Kedatangan Pansus bertujuan untuk mengetahui proses dan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa dalam masa tanggap darurat.
“Kita sebagai pembanding, bagaimana pola-pola BNPB Pusat untuk penanganan Covid, karena kan arahannya dari presiden akuntabel tidak boleh main-main,” ungkap Nofrizon Selasa (23/2).
Namun pada saat pertemuan berlangsung, anggota Pansus kaget dengan kedatangan beberapa kepala OPD yang ikut menghadiri konsultasi Pansus Covid-19 di Kantor BNPB, padahal yang diundang oleh Pansus hanya kepala BPBD Sumbar.
“Setelah rapat dibuka, saya berkonsultasi dengan anggota Pansus dan kita sepakat untuk menyuruh mereka keluar. Ada Litbang, Bakeuda, Inspektorat, Dinas Kesehatan dan banyak lagi,” jelas Nofrizon.
Sebelumnya DPRD Sumbar membentuk Pansus yang bertugas untuk membahas dan merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah setelah menerima LHP BPK RI Perwakilan Sumbar terkait kepatuhan atas penanganan Covid-19 pada 29 Desember 2020 lalu.
“Sehingga untuk LHP Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 DPRD membentuk Pansus sementara untuk LHP Efektivitas Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan akan dilakukan rapat kerja oleh Komisi IV dan Komisi V dengan OPD terkait,” ungkap Supardi.
Salah satu hal yang menjadi catatan DPRD dari LHP yang disampaikan BPK terhadap penanganan virus corona di Sumbar yakni adanya indikasi permainan harga serta transaksi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya adanya indikasi kemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.
Supardi menyebutkan, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp.490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocussing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumbar.
Anggaran itu digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Baik untuk sektor kesehatan, ekonomi maupun sektor lainnya. Besarnya anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut memaksa untuk melakukan pergeseran anggaran.(Jamal)
Komentar