Lintassumbar.co.id – Empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polres Pasbar, di Jorong Siduampan, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Rabu (10/2).
Menurut Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal Saat jumpa pers mengatakan empat pelaku tersebut masing-masing inisial B (42), R (26), K (20) dan M (31), namun untuk pelaku Inisial B (42) merupakan masuk dalam target operasi pihak Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar.
“Tim jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, berhasil menangkap pelaku B di rumahnya di Jorong Siduampan, Nagari Parik, bersama ketiga pelaku pada hari Senin (08/02/2021) pukul 19.30 WIB dan mengamankan barang bukti satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain paket besar dan sedang, polisi juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam, dua pucuk senjata pistol jenis airsoft gun, gelang karet, gunting, dan 8 buah mancis.
“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, selanjutnya hasil dari tes urine yang dijalani pelaku semua terbukti positif menggunakan narkoba,” Jelasnya.
Empat pelaku merupakan jaringan Lapas Bukitinggi dan jaringan lintas Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan inisal B dan R ditetapkan sebagai tersangka sedangkan K dan M masih proses pemeriksaan. (Sofyan H)