Lintassumbar.co.id – Sejumlah tokoh dan Organisasi Masyarakat Sumatera Barat, menggelar pertemuan membahas tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri yang meresahkan orang Minangkabau, Selasa, 1602.
“Jadi yang kita undang hari ini adalah memang organisasi-organisasi besar di Sumatera Barat,” ungkap Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt. Rajo Panghulu, Selasa (16/2).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor LKAAM Sumbar itu terlihat hadir beberapa tokoh seperti mantan Wakil Mentri Pendidikan Musliar Kasim, Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal serta beberapa orang perwakilan Ormas Islam lainnya.
Sayuti menjelaskan, latar belakang pertemuan itu karena kerisauan mereka terhadap SKB tiga mentri. Perjuangan untuk menentang itu telah dilakukan oleh beberapa tokoh Sumbar, namun masih bersifat parsial.
“LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, mengayomi anak kemenakan. Kami sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat tidak lagi pribadi tapi total Sumatera Barat,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Minangkabau menurut Sayuti adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang sudah menjadi ciri khas dari perempuang Minang.
“Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tersinggung kami,” tegas Sayuti.
Dalam pertemuan itu, semua elemen masyarakat yang hadir menyepakati untuk mengirimkan surat kepada Presiden RI dan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali SKB tiga mentri yang dianggap meresahkan, tidak hanya Sumbar tapi juga di Indonesia.
“Kepada presiden kita akan menyampaikan aspirasi semua elemen masyarakat bahwa SKB tiga mentri itu mengganggu dan meresahkan masyarakat Sumbar. Untuk upaya hukumnya kita akan meminta tinjau kembali kepada Mahkamah Agung,” jelasnya.(Jamal)