Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

SP2HP Terbit Kuasa Hukum DS Minta Polisi Jerat Brigadir K Dengan Pasal 338 atau 340

Jumat, 12 Februari 2021 | 15:54
Ilustrasi penembakan.

Ilustrasi penembakan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Keluarga Deki Susanto, korban penembakan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam SP2HP itu dijelaskan apa-apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka Brigadir K.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Penanganan yang telah dilakukan oleh penyidik diantaranya, telah memeriksa sebelas orang, mengamankan barang bukti dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peristiwa penembakan, serta melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.

Guntur dan kawan-kawan dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum keluarga Deki Susanto mengaku keberatan dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada Brigadir K dalam SP2HP yang dianggap tidak tepat dan keliru.

“Penerapan Pasal keliru, harusnya Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 340 tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Jumat (12/2).

Guntur menambahkan, penyidik terhadap kasus penembakan Deki Susanto, dalam menerapkan pasal untuk menjerat tersangka harus berdasarkan fakta hukum yang ditemukan pada saat penyelidikan dan penyidikan.

Tanpa laporan pun kata Guntur, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik biasa sesuai dengan hukum acara pidana.

“Dalam hukum acara pidana laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan, jika delik biasa tidak wajib” tegas Guntur.

Seperti diketahui, Brigadir K pelaku penembakan Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Namun pengenaan pasal 351 ayat 3 oleh keluarga Deki Susanto sangat tidak tepat.Mereka meminta pihak kepolisian menjerat Brigadir K dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.