Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

SP2HP Terbit Kuasa Hukum DS Minta Polisi Jerat Brigadir K Dengan Pasal 338 atau 340

Jumat, 12 Februari 2021 | 15:54
Ilustrasi penembakan.

Ilustrasi penembakan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Keluarga Deki Susanto, korban penembakan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam SP2HP itu dijelaskan apa-apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka Brigadir K.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Penanganan yang telah dilakukan oleh penyidik diantaranya, telah memeriksa sebelas orang, mengamankan barang bukti dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peristiwa penembakan, serta melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.

Guntur dan kawan-kawan dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum keluarga Deki Susanto mengaku keberatan dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada Brigadir K dalam SP2HP yang dianggap tidak tepat dan keliru.

“Penerapan Pasal keliru, harusnya Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 340 tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Jumat (12/2).

Guntur menambahkan, penyidik terhadap kasus penembakan Deki Susanto, dalam menerapkan pasal untuk menjerat tersangka harus berdasarkan fakta hukum yang ditemukan pada saat penyelidikan dan penyidikan.

Tanpa laporan pun kata Guntur, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik biasa sesuai dengan hukum acara pidana.

“Dalam hukum acara pidana laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan, jika delik biasa tidak wajib” tegas Guntur.

Seperti diketahui, Brigadir K pelaku penembakan Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Namun pengenaan pasal 351 ayat 3 oleh keluarga Deki Susanto sangat tidak tepat.Mereka meminta pihak kepolisian menjerat Brigadir K dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.