Lintassumbar.co.id – Keluarga Deki Susanto, korban penembakan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Dalam SP2HP itu dijelaskan apa-apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka Brigadir K.
Penanganan yang telah dilakukan oleh penyidik diantaranya, telah memeriksa sebelas orang, mengamankan barang bukti dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peristiwa penembakan, serta melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.
Guntur dan kawan-kawan dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum keluarga Deki Susanto mengaku keberatan dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada Brigadir K dalam SP2HP yang dianggap tidak tepat dan keliru.
“Penerapan Pasal keliru, harusnya Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 340 tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Jumat (12/2).
Guntur menambahkan, penyidik terhadap kasus penembakan Deki Susanto, dalam menerapkan pasal untuk menjerat tersangka harus berdasarkan fakta hukum yang ditemukan pada saat penyelidikan dan penyidikan.
Tanpa laporan pun kata Guntur, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik biasa sesuai dengan hukum acara pidana.
“Dalam hukum acara pidana laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan, jika delik biasa tidak wajib” tegas Guntur.
Seperti diketahui, Brigadir K pelaku penembakan Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Namun pengenaan pasal 351 ayat 3 oleh keluarga Deki Susanto sangat tidak tepat.Mereka meminta pihak kepolisian menjerat Brigadir K dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana.(Jamal)
Komentar