Lintassumbar.co.id – Deri Suandi membantah dirinya menggunakan merek dan logo Riba Crisis Center tanpa izin seperti yang dilaporkan ke Polresta Padang, Rabu (24/3). Ia juga mempertanyakan dasar laporan dari Ahmad Taufik yang sudah diberhentikan dari keanggotaan organisasi RCC.
“Dasar dia melaporkan itu apa, sebagai siapa, karena bukti dia pemilik akta itu tidak bisa. Dia sudah kita pecat dari RCC 2018 karena banyak gelapkan dana klien, dan prosedur pemecatannya sah secara organisasi,” ungkap Deri, Kamis (25/3).
Dijelaskan Deri, setelah dipecat kemudian Ahmad Taufik disebutkan membuat akta baru di Padang yang disebutnya sebagai akta palsu. Setelah membuat akta itu kemudian Ahmad Taufik meng-klaim bahwa dia merupakan pemilik organisasi RCC yang sah.
“Secara prinsip harusnya begitu, karena kami yang bertanda tangan di akta tidak dilibatkan dalam bikin akta baru di Padang itu,” tegasnya.
Terkait dengan kepemilikan hak cipta logo Riba Crisis Center yang diakui oleh Ahmad Taufik, Deri menegaskan bahwa merek dan logo itu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pihaknya.
Kemudian ia melayangkan somasi terhadap akta yang dibuat oleh pelapor di Padang hingga berujung ke meja persidangam pada 2020 lalu di PN Jakarta Utara.
“Hak cipta itu kita sudah menang sidang. Apa yang dia klaim itu sudah dibatalkan secara hukum di Jakarta,” pungkasnya.
Terkait dengan tuduhan penggunaan logo tanpa izin oleh Marketing.com, Rumahku Surgaku dan Perwira Nusa, Deri menjelaskan bahwa pemakaian logo Riba Crisis Center oleh tiga lembaga itu merupakan bentuk kerjasama.
“Ada sinergi antara kami empat lembaga, saling endorse untuk saling mendorong tumbuhnya branding position terhadap masing-masing badan. Pengembangnya itu binaan kami, pengusaha-pengusaha bebas riba,” pungkasnya. (Jamal)
Komentar