Lintassumbar.co.id – DPRD Padang telah membahas surat yang dilayangkan Pemerintah Kota Padang terkait usulan pemberhentian Mahyeldi sebagai Walikota melalui sidang paripurna yang digelar Rabu, (3/3).
Dalam sidang paripurna itu DPRD memutuskan pemberhentian Mahyeldi sekaligus pengangkatan Wakil Walikota Padang Hendri Septa menjadi Walikota sisa masa jabatan 2019-2024.
“Tentunya kita berharap pelantikan Wali kota bisa dipercepat, sehingga Kota Padang mempunyai Walikota defenitif,” ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar menyebutkan, DPRD telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar untuk memproses Hendri Septa menjadi Walikota defenitif menggantikan Mahyeldi.
“Surat itu kita alamatkan ke Mendagri melalui gubernur, nanti gubernur melalui Biro Pemerintahan akan menyampaikan ke Kemendagri dalam jangka waktu 14 hari setelah diusulkan,” jelas Hendrizal, Jumat (5/3).
Ditambahkan Hendrizal, setelah keluar surat pemberhentian Mahyeldi sekaligus pengangkatan Hendri Septa sebagai Walikota Padang dari Kemendagri, tahapan selanjutnya ialah menggelar pelantikan.
“Keluar SK dari Mendagri, baru dilantik. Apakah di gubernuran atau di DPRD itu terserah gubernur,” ujarnya.
Seperti diketahui Walikota Padang Mahyeldi terpilih menjadi Gubernur Sumbar pada Pemilihan Gubernur 9 Desember lalu. Agar tidak terjadi kekosongan posisi Walikota, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengangkat Wakil Walikota Padang Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Wali kota menunggu SK pengangkatan dirinya menjadi Walikota Padang sisa masa jabatan 2019-2024.(Jamal)