Lintassumbar.co.id – Anggota DPRD Kota Padang dari fraksi Demokrat Nila Kartika mendukung kebijakan yang diambil oleh Walikota Padang Hendri Septa yang meniadakan pelaksanaan shalat ied baik di masjid, musala maupun di lapangan terbuka.
Menurut Nila, keputusan yang diambil oleh orang nomor satu di Kota Padang itu demi kebaikan masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona, karena saat ini Kota Padang berada di zona orange atau resiko penyebaran sedang.
“Saya mendukung penuh sikap Walikota, karena tentu keputusan itu diambil setelah melakukan kajian yang matang berdasarkan analisa data yang tersedia, kita tidak ingin kondisi seperti yg terjadi di india kita alami,” ungkap Nila Kartika Rabu, (12/5/21).
Secara pribadi, lanjut Nila dirinya sedikit miris dengan adanya larangan sholat Ied di masjid, musala maupun di lapangan terbuka. Sebab momen Idul Fitri ini, hanya sekali setahun dan semua masyarakat merindukan suasana tersebut.
Hanya saja menurut Nila, demi keselamatan dan kepentingan bersama, maka masyarakat Kota Padang wajib mematuhinya agar tidak memunculkan klaster baru penyebaran virus corona.
“Kalau itu terjadi tentu akan mmberikan dampak negatif dan kerugian yang luar biasa bagi kita semua. Untuk itu yakinlah bahwa arahan pemerintah sudah sangat tepat dan mari kita mematuhinya,” pinta Nila.
Nila juga berharap masyarakat Kota Padang tetap menjalankam protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak pada saat berada diluar rumah agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kepada masyarakat, kita harus mematuhi 5 M, Memakai masker, menjaga jarak, menjaga kesehatan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Padang Hendri Septa telah memutuskan meniadakan pelaksanaan ibadah shalat ied Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah setelah berkordinasi dengan Forkopimda.
Itu dilakukan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri dan juga Gubernur Sumbar yang melarang masyarakat di zona orange dan zona merah menggelar shalat ied.(Jamal)