Lintassumbar.co.id – Sehari pasca dinonaktifkan sementara sebagai Sekretaris Daerah, Amasrul tetap datang ke Balai Kota Padang untuk masuk kerja pada hari ini, Rabu, 4/8.
Amasrul mengatakan, sebagai seorang ASN dirinya tetap wajib masuk kerja, karena ia dinonaktifkan selaku Sekda Kota Padang, bukan diberhentikan sebagai seorang ASN.
“Kalau tidak masuk kantor, kena pecat lah saya jadi pegawai,” ungkap Amasrul ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/21).
Mantan Kepala Dinas Sosial itu tidak lagi berkantor di ruang kerja Sekda, melainkan duduk di ruangan Staff Ahli Pemko Padang setelah kewenangannya untuk sementara dicabut Wali Kota karena dianggap melanggar PP No 53 Tentang Disiplin Pegawai.
“Kan saya tidak jelas dimana duduknya, dimana kursi kosong, disitu saya duduk. Jadi staf sekarang, stafnya staf ahli,” ujarnya.
Amasrul menambahkan, dirinya masih belum melayangkan surat somasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Ia ingin melihat terlebih dahulu sanksi seperti apa yang akan diberikan kepadanya.
“Belum dilayangkan (somasi). Tentu saya lihat hukuman yang dijatuhkan kepada saya terlebih dahulu,” jelas Amasrul.
Seperti diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan untuk mencopot sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.
Pencopotan itu dilakukan karena Amasrul diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai pada rapat yang dipimpin Wali Kota pada Selasa (3/8/21).
Amasrul sendiri mengaku tidak merasa melanggar PP No 53 Tahun 2010 itu karena ia tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang karena pelantikan tersebut menyalahi prosedur.(Jamal)