Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dinonaktifkan sebagai Sekda, Amasrul Tetap Masuk Kantor

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:29
Dinonaktifkan Walikota, Sekda Padang Melawan

Amasrul. (Top Sumbar)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sehari pasca dinonaktifkan sementara sebagai Sekretaris Daerah, Amasrul tetap datang ke Balai Kota Padang untuk masuk kerja pada hari ini, Rabu, 4/8.

Amasrul mengatakan, sebagai seorang ASN dirinya tetap wajib masuk kerja, karena ia dinonaktifkan selaku Sekda Kota Padang, bukan diberhentikan sebagai seorang ASN.

BacaJuga

Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

“Kalau tidak masuk kantor, kena pecat lah saya jadi pegawai,” ungkap Amasrul ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/21).

Mantan Kepala Dinas Sosial itu tidak lagi berkantor di ruang kerja Sekda, melainkan duduk di ruangan Staff Ahli Pemko Padang setelah kewenangannya untuk sementara dicabut Wali Kota karena dianggap melanggar PP No 53 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kan saya tidak jelas dimana duduknya, dimana kursi kosong, disitu saya duduk. Jadi staf sekarang, stafnya staf ahli,” ujarnya.

Amasrul menambahkan, dirinya masih belum melayangkan surat somasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Ia ingin melihat terlebih dahulu sanksi seperti apa yang akan diberikan kepadanya.

“Belum dilayangkan (somasi). Tentu saya lihat hukuman yang dijatuhkan kepada saya terlebih dahulu,” jelas Amasrul.

Seperti diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan untuk mencopot sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.

Pencopotan itu dilakukan karena Amasrul diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai pada rapat yang dipimpin Wali Kota pada Selasa (3/8/21).

Amasrul sendiri mengaku tidak merasa melanggar PP No 53 Tahun 2010 itu karena ia tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang karena pelantikan tersebut menyalahi prosedur.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Selasa, 19 September 2023 | 06:36

...

Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

Selasa, 19 September 2023 | 06:30

...

Rumah Gadang Permata Sakato di Bekasi Diresmikan

Rumah Gadang Permata Sakato di Bekasi Diresmikan

Selasa, 19 September 2023 | 06:23

...

KONI Pariaman Usulkan Pembangunan Kolam Renang dan Kejuaraan Tarkam ke Menpora

KONI Pariaman Usulkan Pembangunan Kolam Renang dan Kejuaraan Tarkam ke Menpora

Sabtu, 16 September 2023 | 19:58

...

Dasril Terpilih Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padangpariaman

Dasril Terpilih Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padangpariaman

Jumat, 15 September 2023 | 11:41

...

Pemko Pariaman Gelar Training Penyuluh Pertanian

Pemko Pariaman Gelar Training Penyuluh Pertanian

Rabu, 13 September 2023 | 17:42

...

Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Pariaman Tengah Gelar Lomba Permainan Tradisional

Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Pariaman Tengah Gelar Lomba Permainan Tradisional

Rabu, 13 September 2023 | 17:37

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023

Rabu, 13 September 2023 | 16:12

...

Komentar

BERITA TERKINI

Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Selasa, 19 September 2023 | 06:36
Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

Selasa, 19 September 2023 | 06:30
Rumah Gadang Permata Sakato di Bekasi Diresmikan

Rumah Gadang Permata Sakato di Bekasi Diresmikan

Selasa, 19 September 2023 | 06:23
KONI Pariaman Usulkan Pembangunan Kolam Renang dan Kejuaraan Tarkam ke Menpora

KONI Pariaman Usulkan Pembangunan Kolam Renang dan Kejuaraan Tarkam ke Menpora

Sabtu, 16 September 2023 | 19:58
Dasril Terpilih Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padangpariaman

Dasril Terpilih Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padangpariaman

Jumat, 15 September 2023 | 11:41
Pemko Pariaman Gelar Training Penyuluh Pertanian

Pemko Pariaman Gelar Training Penyuluh Pertanian

Rabu, 13 September 2023 | 17:42
Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Pariaman Tengah Gelar Lomba Permainan Tradisional

Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Pariaman Tengah Gelar Lomba Permainan Tradisional

Rabu, 13 September 2023 | 17:37
DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023

Rabu, 13 September 2023 | 16:12
Pengurus Suku Guci se-Jagodetabek Dikukuhkan

Pengurus Suku Guci se-Jagodetabek Dikukuhkan

Selasa, 12 September 2023 | 07:38
Sidak Kantor Camat Pariaman Tengah, Mardison Minta ASN Disiplin

Sidak Kantor Camat Pariaman Tengah, Mardison Minta ASN Disiplin

Selasa, 12 September 2023 | 06:28
Padangpariaman Peringati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51

Padangpariaman Peringati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51

Sabtu, 9 September 2023 | 13:28
Forum Anak Daerah (FAD) Padang Pariaman Dikukuhkan

Forum Anak Daerah (FAD) Padang Pariaman Dikukuhkan

Sabtu, 9 September 2023 | 13:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.