Lintassumbar.co.id – Walikota Padang Hendri Septa membenarkan dirinya telah menonaktifkan sementara Amasrul dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Padang.
Hal itu dilakukannya karena adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Amasrul sebagai seorang pembina ASN. Amasrul dinilai melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010.
“Itu rapat untuk menggali, ada dugaan-dugaan. Untuk itu kita panggil seluruh ASN. Saya berkewajiban memanggil semua ASN-ASN dengan adanya dugaan-dugaan seperti itu,” ungkap Hendri, Selasa (3/8/21).
Terkait dengan Plt Sekda, Hendri Septa mengaku belum memutuskan siapa pejabat eselon 2 yang akan menggantikan Amasrul.
“Menunggu ya, nanti kita lihat, nanti” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Padang, Amasrul mengaku telah dinonaktifkan sementara oleh Walikota Padang Hendri Septa, dengan alasan telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah ia lakukan.
“Saya diperiksa oleh Walikota, saya dituduh melanggar PP 53, malahan saya dinonaktifkan sekarang,” ungkap Amasrul.
Pelanggaran yang dimaksud karena ia tidak mau menanda tangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota.Saya di nonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” pungkasnya.
Amasrul sendiri mengaku dirinya akan melawan keputusan Wali Kota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang dengan melayangkan Somasi.(Jamal)