Lintassumbar.co.id – Penerapan Perda zonasi PKL di kota Padang yang berjalan baik mendapat perhatian serius dari DPRD kota Medan, Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dengan dinas perdagangan kota Padang menjadi daerah tujuan untuk untuk studi banding yang nantinya akan di terapkan pula di kota Medan.
Abdul Latif, anggota Pansus DPRD Medan tentang zonasi dan penataan PKL di kota Medan saat audensi dengan dinas perdagangan kota Padang Rabu 15 September 2021.
Abdul Latif akui, di kota Medan, pemerintah sedikit kewalahan dalam menghadapi PKL yang jumlahnya hingga puluan ribu pedagang, namun dirinya dan beberapa anggota dewan yang hadir dalam studi banding ini mendapatkan pencerahan dan trik agar penataan pedagang kaki lima bisa dilakukan.
“Keberadaan PKL cukup menggangu kenyamanan dan ketertiban kota, terlebih keberadaan mereka tersebar di banyak titik hal ini jelas sangat membuat ketidak nyamanan di bagi pedagang resmi dan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, kepala dinas perdagangan kota Padang Andree algamar menyebut, terkait pedagang kaki lima, pemerintah kota Padang telah menuangkanya dalam bentuk Peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Dalam perda tersebut dijelaskan, lokasi PKL sudah di tentukan dan tidak boleh keluar dari zona yang telah di tetapkan, selain itu, juga ada batasan jam bagi PKL dalam menggelar dagangan,” ujar Andree. (Jamal)