Lintassumbar.co.id – Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengecam keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Fauzi Bahar mengancam Menag tidak boleh datang ke Sumbar karena dinilai melukai perasaan orang Minang yang mayoritas beragama islam.
“Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjakkan kaki di Ranah Minangkabau, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau,” ujar Fauzi Bahar geram.
Fauzi Bahar menilai pernyataan Menag yang menyamakan suara adzan dengan suara anjing sangat keterlaluan.
“Demi Allah, kita bersama sama memperjuangkan ini,” ujar mantan Walikota Padang ini.
Sebelumnya diketahui pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu, 23/2.
“Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut. (Red)