Lintassumbar.co.id – Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan “Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Hal ini disampaikan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, saat menjadi keynote speaker dan membuka kegiatan pendidikan politik bagi tokoh masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman di Aula Hotel Minang Jaya Lubuak Aluang, Sabtu (26/2).
Kegiatan yang merupakan Pokok Pemikiran dari Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari dapil 2 ini, dilaksanakan melalui Program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Kantor Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman.
Hadir anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Sumbar Siti Izzati Aziz, Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas Indah Adi Putri, yang sekaligus bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Suhatri Bur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Izzati Aziz karena telah berfikir untuk kemajuan daerah melalui peningkatan wawasan dan SDM tokoh-tokoh masyarakat di Padang Pariaman.
“Kurangnya pengalaman maupun wawasan tentang pendidikan politik, juga menjadi faktor pemicu bagi Tokoh Masyarakat menjadi pasif dalam partisipasi aktif dalam kegiatan politik di wilayahnya. Karena itu, pendidikan politik bagi tokoh masyarakat memang masih diperlukan bagi terciptanya situasi politik yang dinamis dan harmonis dalam mendukung terwujudnya Padang Pariaman Berjaya,” ujar Suhatri Bur yang juga Ketua DPD PAN Padang Pariaman itu.
Suhatri Bur menambahkan kurangnya pemahaman politik juga menyebabkan masyarakat cenderung pasif dan mudah dimobilisasi untuk kepentingan pribadi atau jabatan dari para elite politik tertentu.
Peserta yang ikut kegiatan ini sebanyak 60 orang. Yang merupakan utusan dari 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. (Rilis)